Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr wb.
Ustadz, saya punya anak lelaki usia 3 th. Belum saya aqiqahi dikarenakan kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk membeli dua ekor kambing berikut ubo rampainya yang ketika ditotal membutuhkan biaya sekira Rp 6-7jt. Pada sisi yang lain, sy memiliki tabungan yang biasanya saya anggarkan untuk ikut rombongan kurban sapi saat idul qurban. Bolehkah saya mengaqiqahkan anak lelaki saya dengan ikut rombongan kurban tapi dengan iuran 1/7 dari harga sapi tersebut? Jika diperbolehkan bagaimanakah niat dan bacaan orang yang menyembelihkan sapi tersebut?
Jawaban :
Hukum Aqiqah dengan Bergabung pada Rombongan Qurban Sapi/Onta
Sebagaimana maklum adanya bahwa satu ekor sapi atau onta itu bisa untuk berqurban bagi maksimal 7 orang. Namun bolehkah diantara tujuh orang itu memiliki niat yang berbeda? Misalnya ada yang berniat aqiqah. Jawabnya adalah boleh, bahkan andaikan 7 orang itu memiliki niat 7 macam maka juga boleh, misalnya :
- Qurban
- Hadiah/Dam haji tamattu’
- Dam haji qiron
- Kaffarah sumpah
- Dam karena melanggar miqat
- Hadiah tathawwu’
- Aqiqah
Atau bahkan menurut mazhab Syafii andaikan sebagian dari 7 orang itu ada yang meniatkan untuk mengambil daging sebesar bagiannya untuk dijual misalnya, maka tetap Sah.
Jadi aqiqah sebagaimana pertanyaan diatas hukumnya adalah boleh dan sah.
Rujukan :
Seekor onta begitu juga sapi itu mencukupi untuk delapan orang baik serumah (keluarga) maupun banyak rumah (orang lain), baik dengan niat macam ibadah yang sama maupun beda, baik wajib maupun sunnah, atau bahkan sebagian hanya menginginkan dagingnya saja…
Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab Vol. 8 hal. 397
Allaahu A’lam
Semoga membantu
Abdul Latip, M.M.
Direktur KSPPS Prima Artha





