Bagaimana Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara Online?

Maraknya penjualan hewan kurban secara online tidak sedikit membuat masyarakat bertanya-tanya. Terutama soal hukum jual beli hewan kurban secara online.

Hal tersebut disebabkan pembeli tidak melihat langsung kondisi dan kesehatan hewan yang akan dikurbankan di Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Terkait hal ini, Sekretaris Majelis Ualam Indonesia (MUI) Kota Padang Mulyadi Muslim menjelaskan hukum jual beli hewan kurban secara online. Menurutnya, hal itu termasuk dalam bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan).

BACA JUGA : Pengertian tentang Akad Bai’us Salam dalam Lembaga Keuangan Syariah.

Pembelian hewan kurban secara online bisa menjadi salah satu solusi kekinian bagi masyarakat, dengan dipermudahkan tidak tatap muka secara langsung.

“Banyak yang mempertanyakan dasar dan keabsahannya berdasar syariat, yang terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat, maka sistem penjualan secara online itu diperbolehkan,” pungkas Sekretaris MUI Kota Padang dikutip dari Padang Kita- jaringan Suara.com (7/2020).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *