Pembiayaan Modal Usaha Syariah : Solusi Permodalan untuk Kebutuhan Usaha Anda
Butuh modal untuk mengembangkan usaha dengan mudah dan aman? Pembiayaan Modal Usaha Syariah dari KSPPS Prima Artha adalah solusi tepat untuk Anda!
Pembiayaan Modal Usaha Syariah KSPPS Prima Artha dirancang khusus untuk membantu pengusaha seperti Anda dalam mencapai tujuan bisnis dengan proses yang cepat, tanpa biaya Administrasi dan margin yang kompetitif.
Keunggulan :
- Plafond Besar: Dapatkan plafond pembiayaan hingga Rp 150 juta untuk berbagai kebutuhan permodalan usaha.
- SHU Tahunan: Nikmati Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun sebagai bentuk bagi hasil dari kontribusi menjadi Anggota KSPPS Prima Artha.
- Bebas Biaya: Bebas dari biaya administrasi dan provisi, bebas biaya denda harian, sehingga Anda hanya perlu membayar angsuran bulanan yang ringan.
- Potongan Pelunasan Awal: Anda tidak dikenakan margin/bagi hasil/jasa sampai akhir periode ketia dilunasi lebih awal.
- Margin Kompetitif: Dapatkan margin pembiayaan yang kompetitif dibandingkan dengan produk pembiayaan lainnya.
- Proses Cepat: Pemrosesan pengajuan pembiayaan cepat dan mudah, sehingga Anda dapat segera mendapatkan modal yang dibutuhkan.
- Syariah: Pembiayaan ini berlandaskan prinsip syariah Islam, sehingga aman dan terhindar dari riba.
Pilih Akad Sesuai Kebutuhan :
- Murabahah: Akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Mudharabah: Akad bagi hasil usaha antara pemberi modal dan pengelola usaha.
- Musyarakah: Akad kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih untuk meraih keuntungan bersama.
- Ijarah: Akad sewa menyewa barang atau jasa.
Manfaat Pembiayaan Modal Usaha Syariah:
- Kembangkan Usaha Anda dengan modal yang flexibel dan mudah diakses.
- Tingkatkan modal kerja untuk meningkatkan produksi dan penjualan.
- Raih keuntungan yang lebih besar dengan modal yang efisien.
- Dapatkan SHU tahunan sebagai bentuk bagi hasil dari kontribusi menjadi Anggota KSPPS Prima Artha.
Tabel Simulasi Angsuran :
Syarat dan Ketentuan:
- Dokumen Identitas (FC KTP Suami Istri, FC KK, FC Buku Nikah)
- Dokumen Agunan (BPKB Kendaraan atau Sertifikat Tanah/Rumah/Sawah).
- Memiliki usaha, minimal berjalan 6 bulan.