Pembiayaan Corporate

Pembiayaan Corporate, yaitu pembiayaan dengan adanya kekhususan dari sisi kelengkapan jaminan dan agunan serta adanya tingkat margin khusus. Diperuntukkan untuk pelaku – pelaku usaha.

Akad yang digunakan :

  • Akad Murabahah
  • Akad Rahn atau Rahn Tasjily

Plafond pembiayaan yang didapatkan :

  • Plafond Rp 80.000.000,- s.d Rp 100.000.000,- setara margin 1,2%
  • Plafond lebih dari Rp 100.000.000,- setara margin 1%

Syarat dan Ketentuan Umum :

  • Dokumen (FC KTP Suami Istri, FC KK, FC Buku Nikah).
  • Jika belum menikah, penjamin dengan orangtua.
  • Memiliki usaha dan telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun.
  • Tidak ada potongan, jika pelunasan sebelum jatuh tempo.
  • Jangka waktu minimal 12 bulan angsuran (bukan tempo).
  • Agunan BPKB Kendaraan atau Sertifikat (Rumah atau Tanah).
  • Laporan keuangan usaha
  • Rekening korang bank 3 bulan terakhir
  • Bukti riwayat pinjaman di bank/lembaga lain

Syarat Agunan yang digunakan :

  • Agunan dengan Sertifikat Hak Milik harus atas nama sendiri
  • Menggunakan pengikatan yang sesuai dengan ketentuan
  • Agunan kendaraan harus atas nama sendiri atau dibuktikan dengan bukti pembelian.
  • Agunan kendaraan bisa diakumulasi lebih dari satu.
  • Usia agunan kendaraan maksimal 10 tahun.