Pembiayaan Corporate, yaitu pembiayaan dengan adanya kekhususan dari sisi kelengkapan jaminan dan agunan serta adanya tingkat margin khusus. Diperuntukkan untuk pelaku – pelaku usaha.
Akad yang digunakan :
- Akad Murabahah
- Akad Rahn atau Rahn Tasjily
Plafond pembiayaan yang didapatkan :
- Plafond Rp 80.000.000,- s.d Rp 100.000.000,- setara margin 1,2%
- Plafond lebih dari Rp 100.000.000,- setara margin 1%
Syarat dan Ketentuan Umum :
- Dokumen (FC KTP Suami Istri, FC KK, FC Buku Nikah).
- Jika belum menikah, penjamin dengan orangtua.
- Memiliki usaha dan telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun.
- Tidak ada potongan, jika pelunasan sebelum jatuh tempo.
- Jangka waktu minimal 12 bulan angsuran (bukan tempo).
- Agunan BPKB Kendaraan atau Sertifikat (Rumah atau Tanah).
- Laporan keuangan usaha
- Rekening korang bank 3 bulan terakhir
- Bukti riwayat pinjaman di bank/lembaga lain
Syarat Agunan yang digunakan :
- Agunan dengan Sertifikat Hak Milik harus atas nama sendiri
- Menggunakan pengikatan yang sesuai dengan ketentuan
- Agunan kendaraan harus atas nama sendiri atau dibuktikan dengan bukti pembelian.
- Agunan kendaraan bisa diakumulasi lebih dari satu.
- Usia agunan kendaraan maksimal 10 tahun.