
Pembiayaan Talbiyah (Talangan Biaya Ibadah Haji atau Umrah) yaitu pembiayaan talangan biaya pendaftaran porsi haji reguler maupun haji plus atau untuk biaya perjalanan umrah.
Ketentuan Pendaftaran Haji :
- Beragama islam
- Usia minimal 12 tahun
- KTP atau Identitas lain
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Akta Nikah/Ijazah
- Pas Photo Berwarna uk 3×4 dan 4×6 (Background putih)
Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan TALBIYAH :
- Dokumen (FC KTP Suami Istri, FC KK, FC Buku Nikah).
- Usia maksimal pemohon 50th.
- Keluargan yang ditentukan sebagai pengganti ahli waris atau yang nantinya akan mendapatkan pengalihan hak apabila terjadi risiko pada anggota pembiayaan ini ditentukan diawal perjanjian dan ikut serta menandatangani akad pembiayaan.
Akad yang digunakan :
- Ijarah Multijasa
Ketentuan Untuk Pembiayaan Haji Reguler :
- Jangka waktu maksimal 10 tahun
- Plafond maksimal pembiayaan Rp. 25.000.000,-
- Pendaftaran di Kemenag setempat
- Agunan menggunakan dokumen pendaftaran haji
- Setara margin 1.5%
Ketentuan Untuk Pembiayaan Haji Plus :
- Jangka waktu maksimal 7 tahun
- Plafond maksimal pembiayaan Rp. 60.000.000,-
- Pendaftaran di Biro Umroh/Haji Plus terdaftar
- Agunan menggunakan dokumen pendaftaran haji plus dan BPKB Kendaraan/Sertifikat (rumah/tanah/sawah).
- Setara margin 1.5%
Ketentuan Untuk Pembiayaan Umroh :
- Jangka waktu maksimal 2 tahun
- Plafond maksimal pembiayaan 70% dari biaya umroh
- Pendaftaran di Biro Umroh/Haji Plus terdaftar
- Agunan menggunakan BPKB Kendaraan/Sertifikat (rumah/tanah/sawah).
- Setara margin 1.5%
- Jika Anggota memilih biro umroh diluar yang terdaftar, dikenakan setara margin dengan pembiayaan reguler.