Simpanan Berjangka Syariah

Simpanan Berjangka (SIMKA), merupakan simpanan Anggota dengan dimana penarikan simpanan tersebut tidak bisa dilakukan setiap saat tetapi berdasarkan jangka waktu yang disepakati.   Ketentuan :
  • Menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah
  • Besarnya Simpanan Berjangka yang dapat diproses oleh Koperasi sebesar Rp 1.000.000,- dengan kelipatan Rp 500.000,-
  • Jangka waktu SIMKA adalah 3, 6, dan 12 bulan, dengan masing – masing nisbah bagi hasil yang akan ditetapkan tersendiri sesuai keputusan Komite Kebijakan Simpanan.
  • Bagi hasil SIMKA dihitung berdasarkan perhitungan distribusi bagi hasil dan akan dibayar setiap tanggal akad dalam setiap bulannya.
  • SIMKA hanya bisa diambil pada saat telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian, untuk SIMKA yang telah jatuh tempo akan dipindahkan ke perkiraan Dana Titipan SIMKA Jatuh Tempo.
Persyaratan :
  • Telah menjadi anggota atau telah terdaftar sebagai calon anggota
  • Mengisi formulir Surat Permohonan Pembukaan Rekening Simpanan
  • Melampirkan Foto kopi kartu identitas 1 lembar