
Simpanan Berjangka (SIMKA), merupakan simpanan Anggota dengan dimana penarikan simpanan tersebut tidak bisa dilakukan setiap saat tetapi berdasarkan jangka waktu yang disepakati.
Ketentuan :
- Menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah
- Besarnya Simpanan Berjangka yang dapat diproses oleh Koperasi sebesar Rp 1.000.000,- dengan kelipatan Rp 500.000,-
- Jangka waktu SIMKA adalah 3, 6, dan 12 bulan, dengan masing – masing nisbah bagi hasil yang akan ditetapkan tersendiri sesuai keputusan Komite Kebijakan Simpanan.
- Bagi hasil SIMKA dihitung berdasarkan perhitungan distribusi bagi hasil dan akan dibayar setiap tanggal akad dalam setiap bulannya.
- SIMKA hanya bisa diambil pada saat telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian, untuk SIMKA yang telah jatuh tempo akan dipindahkan ke perkiraan Dana Titipan SIMKA Jatuh Tempo.
- Telah menjadi anggota atau telah terdaftar sebagai calon anggota
- Mengisi formulir Surat Permohonan Pembukaan Rekening Simpanan
- Melampirkan Foto kopi kartu identitas 1 lembar