Persus Ketentuan Pembiayaan

 

PERATURAN KHUSUS KSPPS PRIMA ARTHA

Nomor : 03/Persus/XII/2021

Tentang :

Ketentuan Pembiayaan KSPPS Prima
Artha

 

Menimbang
:  

a)    Bahwa KSPPS PRIMA ARTHA sebagai Koperasi perlu
untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai tujuan berkoperasi,
yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.

b)    Bahwa salah satu cara mencapai tujuan koperasi
adalah dengan melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran pembiayaan kepada
anggota.

c)    Bahwa dalam kegiatan penyaluran pembiayaan pasti
akan mengandung unsur risiko yang harus dapat dikelola dengan sebaik mungkin.

d)    Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka
diperlukan untuk menetapkan
Peraturan Khusus tentang Ketentuan Pembiayaan KSPPS
PRIMA ARTHA

Mengingat
:    

1.   Undang-undang
No.
25 Tahun 1992.

2.   Peraturan
Pemerintah  Nomor : 9 Tahun 1995

4.   Pertaturan Menteri dan UKM Nomor 11/PER/M.UKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi Tanggal 18 Desember 2017
.

 5.   AD dan ART KSPPS Prima Artha 

Memperhatikan : Rapat Kerja Rencana Strategis KSPPS Prima Artha di Hotel  

                             Catalina,
Kopeng, Kab. Semarang tanggal 26-27 Nopember 2021.

Memutuskan

Menetapkan :   Peraturan Khusus Tentang Ketentuan Pembiayaan Koperasi
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Prima Artha
.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1)    
Koperasi
adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Prima Artha dengan nama singkat
KSPPS Prima Artha.

(2)    
Pembiayaan
adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara koperasi dengan
anggota yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk membayar sampai lunas  tagihan tersebut sesuai jangka waktu tertentu
dan kewajiban-kewajiban tertentu sesuai yang dituangkan dalam akad perjanjian
di antara para pihak.

(3)    
Produk pembiayaan adalah
produk-produk pembiayaan di Koperasi yang telah memiliki standar akad yang
jelas dan telah mendapatkan pengesahan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

(4)     Prinsip
kehati-hatian adalah suatu prinsip atau asas yang menyatakan bahwa Koperasi
dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam
rangka melindungi aset dan dana-dana yang dipercayakan anggota dan masyarakat
kepada Koperasi.

(5)     Agunan
adalah benda atau barang bergerak dan atau/tidak bergerak yang diserahkan
anggota kepada Koperasi sebagai jaminan atas pinjaman/ pembiayaan yang
diterima.

(6)     Agunan
Yang diambil
alih
adalah suatu aktiva yang diperoleh Koperasi baik melalui pelelangan maupun di
luar lelang dari pemilik agunan, karena pemilik agunan/anggota lalai dalam
memenuhi kewajibannya.

(7)     Pejabat
Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang
diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan
hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(8)     Akta
Pemberian Hak Tanggungan adalah akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan
kepada pembiayaan tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.

(9)     Penghapusan
Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Koperasi untuk menghapus pembiayaan
anggota yang macet, secara administratif atau permanen untuk memperbaiki atau
menata kembali kualitas aktiva produktif.

 

BAB II

PRODUK DAN AKAD

Pasal 2

(1)  Semua produk, bentuk akad dan mekanisme pengakadan
dirancang oleh tim manajemen berdasarkan persetujuan Pengurus dan Dewan
Pengawas Syariah.

(2)  Bentuk penulisan akad pembiayaan dirancang oleh tim
manajemen berdasarkan persetujuan Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah.

 

Pasal 3

Produk Pembiayaan

Produk pembiayaan terdiri dari produk-produk
sebagai berikut ;

a.   Pembiayaan Usaha Produktif, yaitu pembiayaan untuk
memenuhi kebutuhan permodalan usaha anggota dengan alternatif berbagai akad
syariah yang telah disediakan.

b.   Pembiayaan Pedagang Pasar, yaitu pembiayaan yang
diperuntukkan bagi pedagang pasar untuk memenuhi kebutuhan permodalan ataupun
keperluan lainnyha dengan cara membeli persediaan barang dagangannya secara
borongan lalu dijual kembali secara angsuran dengan akad bai’ muthlaq ataupun
akad bai’ aljuzaf.

c.   Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan untuk
memenuhi kebutuhan anggota dengan alternatif berbagai akad syariah yang telah
disediakan.

d.   Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan untuk
membeli barang-barang investasi tertentu berupa tanah dan lainnya dengan
alternatif berbagai akad syariah yang telah disediakan.

e.   Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Pamor),
yaitu pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan akad bai’ murabahah
ataupun akad ijarah muntahiyyah bit tamlik (IMBT).

f.    Pembiayaan Tahallul, yaitu pembiayaan talangan
biaya pendaftaran ibadah haji atau biaya perjalanan ibadah umroh.

g.   Pembiayaan Rahn Emas, yaitu pembiayaan untuk
berbagai kebutuhan dengan agunan emas.

h.  Pembiayaan
Rahn Tasjily,
yaitu pembiayaan untuk
berbagai kebutuhan dengan
menitipkan surat kepemilikan atas
barang yang diagunkan.

i.    Pembiayaan
Ketentuan Khusus, yaitu pembiayan dengan adanya kekhususan dari sisi
kelengkapan jaminan dan agunan serta adanya tingkat margin khusus.

Pasal 4

Akad Pembiayaan

Akad-akad
dalam pembiayaan syariah yang diterapkan di Koperasi adalah sebagai berikut:

a.    Murabahah, yaitu akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas
barang yang diperjual belikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli,
kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu.

b.    Istishna’, yaitu Istishna
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
ktiteria dan persyaratan tertentu ysng disepakati antara pemesan
(pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani).

c.    Ijarah, yaitu akad pemindahan hak gunan (manfaat)
atas suatu asset dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah (jasa) tanpa
dengan diikuti kepemilikan asset tersebut.

d.    Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik, yaitu akad pemindahan
hak gunan (manfaat) atas suatu asset dalam waktu tertentu dengan pembayaran
ujrah (jasa) dan dengan diikuti kepemilikan asset tersebut.

e.    Hibah, yaitu Akad pemberian barang dari satu pihak
kepada pihak lain untuk dimiliki pihak lain tersebut.

f.     Bai’, yaitu akad Jual beli suatu barang tanpa
menyebutkan harga perolehan dan tingkat keuntungan yang disepakati

g.    Kafalah bi ujroh, yaitu jaminan yang diberikan oleh
PENANGGUNG (kaafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban kepada pihak
yang ditanggung (makful ‘anhu).

h.    Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing memberikan
kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan.

i.      Mudharabah, yaitu akad pembiayaan kerjasama antara
dua pihak, dimana pihak pemberi modal disebut sebagai sahibul mal dan pihak
yang menjalankan usaha disebut mudharib, dan pembagian keuntungan ditentukan
berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

j.      Akad Bai’ Juzaf, yaitu akad jual beli suatu barang
sistem borongan, atau drengan tanpa menimbang terlebih dahulu.

k.    Rahn, yaitu akad penitipan barang oleh anggota di
koperasi di mana barang tersebut menjadi jaminan atas hutang yang diberikan
koperasi kepada anggota.

l.      Rahn Tasjily, yaitu jaminan dalam bentuk barang
atas utang, dengan kesepakatan bahwa yang diserahkan kepada penerima jaminan
(murtahin) hanya bukti sah kepemilikannya, sedangkan fisik barang jaminan
tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemberi jaminan
(rahin).

m.   Qardl,
yaitu akad pemberian pinjaman dari koperasi kepada anggota tanpa adanya jasa
atau margin atas pinjaman tersebut.

 

BAB III

SYARAT DAN BATASAN PEMBIAYAAN

 

Pasal 5

Persyaratan Pembiayaan

(1)     Telah
menjadi anggota atau telah terdaftar sebagai calon anggota di KSPPS Prima
Artha,

(2)     Bagi
pemilik usaha, telah menjalankan usaha > 6 bulan pada usaha yang terakhir
dijalankan,

(3)     Bagi
pegawai, telah bekerja > 1 tahun bekerja,

(4)     Mengisi
isian formulir
secara lengkap
Surat Permohonan Pembiayaan yang
ditandatangani anggota pemohon dan/atau penjamin.

(5)     Melampirkan
fotokopi dokumen-dokumen
yang
dapat terbaca dengan jelas
masing-masing 1 lembar
sebagai berikut ;

(a)    Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon,

(b)    Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri Pemohon,

(c)    Fotokopi
Kartu Keluarga (KK),

(d)    Fotokopi
Buku Nikah

(e)    Fotokopi
dokumen agunan beserta kelengkapannya, foto kopi identitas suami/istri pemilik
agunan.

(6)      Melampirkan
bukti slip gaji atau bukti penghasilan bagi pegawai.

(7)      Melampirkan
dokumen terkait usaha untuk pembiayaan di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) sebagai berikut:

(a)    Ijin
Usaha

(b)    Ijin
Gangguan (HO)

(c)    Laporan
Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) 

(8)     Marketing Koordinator Proses Pembiayaan atau Komite Pembiayaan berhak menambahkan persyaratan lain guna
menambah akurasi analisa ataupun penguatan keamanan pembiayaan.

 

Pasal 6

Batasan Pemberian Pembiayaan

(1)     Pembiayaan
hanya diperuntukkan untuk tujuan yang diperbolehkan secara legal maupun
syariat.

(2)     Pembiayaan
yang tidak memenuhi ketentuan syariah dan atau memiliki tingkat risiko yang
tidak bisa dikendalikan harus dihindari.

(3)     Setiap
pemberian pembiayaan harus berdasarkan analisa yang memadai berdasarkan ketentuan
pembiayaan, SOP dan ketentuan terkait lainnya.

(4)     Batas
Maksimal Pemberian Pembiayaan (BMPP) kepada seorang anggota adalah sebesar 20%
dikali Modal
Sendiri atau 2,5% dari total aset.

(5)     Jangka
waktu pembiayaan maksimal adalah 48 bulan
.

(6)     Setara
margin pembiayaan diatur dalam lampiran ketentuan ini
.

(7)     Sistem pengembalian diarahkan dengan sistem angsuran.

(8)     Pembiayaan
dengan sistem pengembalian tempo maksimal 3 bulan.

(9)     Pembiayaan
dengan sistem tempo maksimal 2 kali akad.

(10)  Pembiayaan
dengan sistem tempo yang telah 2 kali akad maka harus dilunasi atau dapat
dilakukan akad ulang dengan sistem angsuran.

(11)  Pembiayaan
dengan sistem tempo yang telah 2 kali akad dan ingin diakad ulang maka harus
ada pengurangan plafond minimal 25% dari plafond sebelumnya.

 

BAB IV

MARGIN, BAGI HASIL DAN JASA PEMBIAYAAN

 

Pasal 7

Ketentuan Mekanisme Penetapan Standar Margin/Bagi
Hasil (MBJ)

dan Jasa Pembiayaan

(1)     
Penentuan
jumlah tarif MBJ dihitung dengan mempertimbangkan tingkat persaingan margin
industri keuangan sejenis, jumlah cadangan risiko, jumlah kebutuhan biaya dan tingkat
pendapatan bersih yang diharapkan.

(2)      Ketentuan mengenai tarif MBJ berdasarkan plafond
dan jenis pembiayaan tertuang dalam lampiran peraturan ini.

(3)      Untuk meminimalisir risiko Koperasi membagi
ketentuan setara margin dengan salah satu cara sebagai berikut ;.

(a)  Koperasi menetapkan cadangan penghapusan pembiayaan
sebesar 5% dari outstanding sebagai biaya cadangan penghapusan pembiayaan
bermasalah;

(b)  Koperasi menetapkan cadangan penghapusan pembiayaan
sebesar 0,5% dari pembiayaan lancar, 10% dari pembiayaan kurang lancar, 50%
dari pembiayaan diragukan dan 100 persen dari pembiayaan macet tanpa jaminan.

(4)      Direktur bersama Kepala Bagian Marketing,  Kepala
Bagian Operasional
dan SPI RBM diberi kewenangan untuk menentukan penurunan
atau kenaikan
 tingkat setara margin sementara dengan
ketentuan sebagai berikut ;

(a)    Jumlah likuiditas di
atas 15% selama
1 bulan
berturut-turut;

(b)    Hasil survey pada usaha sejenis menunjukkan
penurunan tren tarif MBJ pembiayaan;

(c)     Hasil keputusan penurunan MBJ dilaporkan kepada
pengurus.

 

Pasal 8

(1)  Pendapatan yang diperoleh koperasi dari akad
pembiayaan mudharabah dan musyarakah berupa pendapatan bagi hasil.

(2)  Pendapatan yang diperoleh koperasi dari akad
pembiayaan murabahah, bai’, istishna’, dan salam berupa pendapatan margin.

(3)  Pendapatan yang diperoleh koperasi dari akad
pembiayaan rahn, ijarah, dan kafalah adalah berupa pendapatan jasa

(4)  Daftar rincian Margin/Bagi Hasil/Jasa (MBJ)
pembiayaan diatur dalam lampiran 
ketentuan pembiayaan ini.

(5)  Istilah Equivalent
Rate
digunakan hanya untuk memudahkan menetapkan margin dan jasa pembiayaan
atau memudaahkan menentukan nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah atau
musyarakah.

 

BAB IV

SURVEY, ANALISA DAN KEPUTUSAN PEMBIAYAAN

 

Pasal 9

Survey dan Analisa Pembiayaan

(1)    
Koperasi melalui marketing mengecek
kelengkapan dokumen Permohonan Pinjaman/Pembiayaan, melakukan survey dan
analisa umum atas semua informasi dan fakta yang telah diajukan oleh pemohon
pembiayaan.

(2)     Pengajuan
pembiayaan oleh pemohon lama dengan plafond lebih besar dari pembiayaan sebelumnya
dianggap sebagai permohonan pembiayaan baru.

(3)    
Pengajuan pembiayaan yang akad
sebelumnya telah lebih dari 12 (dua belas) bulan maka harus dilakukan survey
ulang.

(4)     Hasil
survey yang dilakukan oleh marketing dituangkan dalam formulir skoring dan  analisa untuk selanjutnya diinput dalam
analisa pembiayaan.

(5)     Hasil
skoring dan analisa pembiayaan dijadikan bahan untuk komite memutuskan
kelayakan pembiayaan.

 

Pasal 10

Rapat Komite Keputusan Pembiayaan

Persetujuan
permohonan ditentukan berdasarkan rapat komite dengan ketentuan sebagai
berikut:

PESERTA
KOMITE

BARU

LAMA

KBM, Marketing Koord. Pembiayaan
(MKP) dan Marketing

< 10
juta

15 juta

SPI, KBM, MKP  dan Marketing

>10
juta -35 juta

>15 juta -35 juta

Direktur, SPI, KBM, MKP  dan Marketing

>35
juta -60 juta

>60
juta -75 juta

Ketua Pengurus, Direktur, SPI,
KBM, MKP  dan Marketing

>60
juta -75 juta

>75
juta -100 juta

Ketua Pengurus, Pengurus Lain,
Direktur, SPI, KBM, MKP  dan Marketing

>100
juta

 

Pasal 11

Penerimaan dan Penolakan Pengajuan Pembiayaan

(1)       Penerima
pengajuan pembiayaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan pembiayaan maka
pembiayaan harus ditolak sebelum dilanjutkan ke bagian berikutnya.

(2)       Penerima
pengajuan yang menganggap bahwa permohoanan dapat diteruskan ke bagian
berikutnya maka berkewajiban menggali informasi-informasi awal untuk
selanjutnya disampaikan untuk ditindaklanjuti ke MKP.

(3)       Dalam
hal permohonan pembiayaan ditolak, Koperasi menyampaikan perihal keputusan
penolakan kepada pemohon selambat-lambatnya
1
hari sejak keputusan penolakan, dengan atau tanpa alasan penolakan.

(4)       Koperasi
memberikan waktu selambat-lambatnya 2
(dua)
hari sejak permohonan pembiayaan diajukan untuk
dicairkan, dengan ketentuan semua
dokumen dan kelengkapan yang diperlukan dalam pengajuan telah lengkap dan
sesuai.

Pasal 12

(1)       Komite
Pembiayaan harus dilakukan dalam satu forum yang diikuti oleh seluruh peserta
komite yang berwenang.

(2)       Jika
komite pembiayaan tidak mungkin dilakukan dalam satu forum maka persetujuan atau
forum komite pembiayaan bisa dilakukan melalui aplikasi komite pembiayaan atau
melalu media social.

(3)       Keputusan
komite melalui aplikasi komite pembiayaan atau melalui percakapan media social
harus dicetak dan merupakan dokumen yang penyimpanannya dijadikan satu dengan
berkas pembiayaan per anggota yang disetujui.

(4)       Seluruh
peserta komite dan surveyor wajib menandatangani form acc sebagai bukti hasil
komite pengajuan  pembiayaan dan masuk
dalam berkas pembiayan.

 

BAB
V

MEKANISME
DAN KETENTUAN TEKNIS PEMBIAYAAN

BERDASARKAN
TUJUANNYA

 

Pasal
13

Ketentuan
Pembiayaan Untuk Tujuan Pemilikan Rumah

(1)     
Koperasi menerima permohonan
pembelian rumah tertentu untuk kemudian dijual kepada anggota dengan margin
keutungan sesuai kesepakatan.

(2)     
Tanah dan Bangunan yang dibeli harus
jelas kepemilikan dan legalitasnya dan tidak bertentangan dengan ketentuan
syariah.

(3)     
Uang Muka pembelian rumah minimal
10%.

(4)     
Jangka waktu maksimal 10 tahun.

(5)     
Pelunasan pembiayaan sebelum jatuh
tempo dikenai margin dua bulan setelah tanggal pelunasan selebihnya merupakan
potongan keuntungan.

(6)     
Maksimal proporsi dana yang
diperuntukkan sebagai pembiayaan PPR diatur dalam ketentuan lainnya.

(7)     
Pentransaksian pelunasan
pembiayaan sebelum jatuh tempo dicatat sebagai transaksi seluruh tagihan baru
kemudian dikurangi sebagai potongan sesuai ketentuan yang berlaku.

(8)     
Komite pembiayaan dengan
pertimbangan kemamanan dapat meminta syarat penambahan uang muka melebihi
ketentuan yang ada.

 

Pasal
14

Ketentuan
Pembiayaan Untuk Tujuan Kepemilikan Tanah

(1)    
Tanah yang diperjualbelikan merupakan
tanah yang dijaminkan atau dengan jaminan yang lainnya.

(2)    
Tanah dapat berupa tanah yang
sedang dalam proses pemecahan dan balik nama namun masih memungkinkan dilakukan
pengikatan tanah yang diperjualbelikan sesuai dengan mekanisme pengikatan yang
berlaku.

(3)      
Dalam keadaan normal Uang Muka
pembelian rumah minimal 20%.

(4)      
Dalam keadaan over likuid Uang
Muka pembelian rumah minimal 10%.

(5)     
Jangka waktu maksimal 10 tahun.

(6)     
Pelunasan pembiayaan sebelum jatuh
tempo dikenai margin dua bulan setelah tanggal pelunasan selebihnya merupakan
potongan keuntungan.

(7)    
Maksimal proporsi dana yang
diperuntukkan sebagai pembiayaan pembelian 
tanah diatur dalam ketentuan lainnya.

(8)    
Pentransaksian pelunasan
pembiayaan sebelum jatuh tempo dicatat sebagai transaksi seluruh tagihan baru kemudian
dikurangi sebagai potongan sesuai ketentuan yang berlaku.

(9)    
Komite pembiayaan dengan
pertimbangan kemamanan dapat meminta syarat penambahan uang muka melebihi
ketentuan yang ada.

 

Pasal
15

Ketentuan
Pembiayaan
Tujuan Multijasa

(1)      
Peruntukan pembiayaan untuk
keperluan pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga.

(2)      
Koperasi memberikan jasa berupa
menanggung suatu kewajiban (kafalah) yang seharusnya dipenuhi pihak kedua
(anggota) kepada pihak ketiga.

(3)      
Bentuk kafalah yang bisa dilakukan
oleh Koperasi adalah segala jenis tagihan kewajiban yang tidak berntentangan
dengan syariah dan perundang-undangan, seperti : biaya pendidikan, biaya
pengobatan, dan lain-lainnya.

(4)      
Jasa yang diberikan dan ujrah
(upah) yang diterima koperasi berdasarkan kesepakatan antara Anggota dan Koperasi.

(5)      
Pelunasan pembiayaan sebelum jatuh
tempo dikenai proporsi dua bulan ujrah yang pembayarannya telah disepkati
secara angsuran.

(6)      
Sisa pembayaran cicilan ujrah yang
telah dikenai proporsi ujrah dua bulan merupakan potongan ujrah.

 

Pasal
16

Ketentuan
Pembiayaan
Tujuan Kepemilikan Kendaraan Bermotor

(1)      
Koperasi menerima permohonan
pembiayaan kendaraan bermotor dengan mekanisme jual beli maupun sewa

(2)     
Akad yang digunakan adalah akad
IMBT atau akad Murabahah

(3)     
Kendaraan  yang dibeli harus jelas kepemilikan dan legalitasnya
dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

(4)     
Uang Muka pembelian kendaraan
bermotor minimal 20%.

(5)     
Jangka waktu maksimal 36 tahun.

(6)     
Pentransaksian pelunasan
pembiayaan sebelum jatuh tempo dicatat sebagai transaksi seluruh tagihan baru
kemudian dikurangi sebagai potongan sesuai ketentuan yang berlaku

(7)     
Komite pembiayaan dengan
pertimbangan kemamanan dapat meminta syarat penambahan uang muka melebihi
ketentuan yang ada

 

Pasal
17

Pembiayaan Ketentuan Khusus

(1)       Yang
dimaksud ketentuan khusus adalah terkait jumlah plafond minimal,  margin serta jangka waktu khusus.

(2)       Koperasi menerima permohonan pembiayaan yang diperuntukkan
bagi pembiayaan diatas Rp 100.000.000,-

(3)       Jangka
waktu minimal 12 bulan dengan Angsuran ( bukan Tempo)

(4)       Margin/Jasa
setara dengan 1 % perbulan.

(5)       Akad
yang digunakan adalah Rahn/ Rahn Tasjily
atau
akad Murabahah

(6)       Agunan
berupa Tanah pekarangan atau kendaraan

(7)       Ketentuan agunan tanah pekarangan

a)    Agunan
tanah adalah tanah dengan SHM atas nama sendiri

b)    Agunan  tanah yang ada bangunan, maka taksasi
bangunan hanya jika ber IMB, jika tidak maka yang diperhitungkan hanya tanah
saja

c)    Menggunakan
pengikatan sesuai ketentuan pengikatan yang berlaku

(8)       Agunan
berupa
kendaraan

a)     harus
milik sendiri dibuktikan dengan atas nama sendiri atau ada bukti pembelian

b)     Agunan
mobil bisa akumulasi lebih dari satu mobil

c)     Diutamakan
mobil yang
diagunkan diikutkan
asuransi kecelakaan atau kehilangan

d)     Usia
mobil agunan maksimal adalah 10 tahun

(9)       Perputaran
keuangan lanc
ar dan pinjaman di Bank / LK lain tidak bermasalah  dibuktikan dengan bukti transaksi keuangan
usaha, laporan keuangan, buku tabungan di bank atau rekening koran  minimal 3 bulan terakhir
serta bukti keterangan dari OJK.

(10)    Bukti pendukung sebagaimana dalam nomer delapan (8) bisa
dicukupkan dengan salah satu bukti pendukung saja atau sesuai komite
pembiayaan.

(11)    Penutupan sebelum jangka waktu selesai, maka perhitungan
Margij/Jasanya adalah setara dengan sekurang kurangnya 6 bulan jasa.

(12)    Bersedia mengikuti asuransi pembiayaan dengan mengikuti
ketentuan dari perusahan asuransi.

Pasal
18

Ketentuan
Pembiayaan 
Untuk
Tujuan Pedagang
Pasar

(1)      
Koperasi menerima permohonan
pembiayaan untuk keperluan permodalan usaha produktif bagi pedagang pasar.

(2)      
Jangka waktu pembiayaan paling
lama 4 bulan dengan sistem angsuran harian

(3)      
Pembiayaan untuk pedagang pasar
ini hanya berlaku bagi pedagang yang sudah mempunyai lapak dagangan yang
menetap, bukan pedagang musiman dan telah mempunyai tabungan aktif sekurang
kurangnya 4 bulan berjalan.

(4)      
Dapat diberlakukan pembiayaan
tanpa agunan.

(5)      
Tidak dikenakan biaya meterai,
asuransi dan administrasi.

(6)      
Pentransaksian pelunasan
pembiayaan sebelum jatuh tempo dicatat sebagai transaksi seluruh tagihan baru
kemudian dikurangi sebagai potongan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal
19

Ketentuan
Pembiayaan Talangan Haji

(1)      
Koperasi melayani permohonan
pembiayaan untuk keperluan pendaftaran ibadah haji.

(2)      
Plafond pembiayaan bisa sampai Rp.
24.000.000,-.

(3)      
Akad yang digunakan adalah akad
Ijarah Multi Jasa.

(4)      
Jasa/ Ujroh setara dengan 1.25 %
perbulan.

(5)      
Pembayaran dengan cara angsuran
dengan waktu sampai dengan 120 bulan

(6)      
Pelunasan pembiayaan sebelum jatuh
tempo dikenai proporsi dua bulan ujrah yang pembayarannya telah disepkati
secara angsuran.

(7)      
Sisa pembayaran cicilan ujrah yang
telah dikenai proporsi ujrah dua bulan merupakan potongan ujrah.

(8)      
Agunan yang digunakan adalah
dokumen asli pendaftaran haji.

 

Pasal
20

Pembiayaan
Rahn Emas

(1)      
Pembiayaan ini ditujukan untuk
memenuhi segala kebutuhan anggota  dengan
akad rahn, yaitu anggota menangguhkan
barang berupa emas batangan.

(2)      
Tujuan penggunaan dana tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

(3)      
Emas batangan yang bisa di agunkan
dalam akad Rahn Emas ini adalah emas batangan yang dibuktikan keasliannya
dengan sertipikat dan kuitansi pembelian dari toko awal pembelian.

(4)      
Taksasi emas yang bisa di rahn
adalah 70 % dari harga toko beli emas batangan atau dari rata-rata harga pasar
emas sejenis selama tiga bulan terakhir.

(5)      
Turut mengiringi akad rahn
Emas  adalah diawali dengan akad Qordl
dan disertai akad ijarah.

(6)      
Akad ijarah dalam akad rahn yaitu
akad perjanjian penitipan barang berupa dokumen barang marhun oleh anggota
kepada koperasi, di mana pihak koperasi berkewajiban merawat barang yang
ditipkan tersebut dan pihak anggota berkwajiban membayar jasa perawatan barang
tersebut sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akad perjanjian pembiayaan.

(7)      
Akad qardl dalam akad rahn adalah
akad pemberian pinjaman oleh koperasi kepada anggota, di mana anggota
berkewajiban mengembalikannya sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akad
perjanjian pembiayaan

(8)      
Apabila terjadi pelunasan
pembiayaan, tetapi emas batangan tidak diambil, maka tetap dikenakan biaya
penitipan emas seharga sesuai kesepakatan awal penitipan.

(9)      
Apabila terjadi penutupan
pembiayaan dan emas diambil, maka pengenaan biaya ujrah adalah sampai dengan
perhitungan satu bulan berjalan ditambah dengan biaya penutupan sebelum
waktunya sejumlah sebanding dengan ujrah sebulan.

Pasal
21

Ketentuan
Pembiayaan dengan Akad Rahn
Barang Fisik

(1) 
Pembiayaan ini ditujukan untuk
memenuhi segala kebutuhan anggota  dengan
akad rahn, yaitu anggota menangguhkan
barang yang dimilikinya
.

(2) 
Tujuan penggunaan dana tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

(3) 
Kerusakan fisik barang dan pajak
marhun menjadi tanggungjawab anggota

(4) 
Turut mengiringi akad rahn adalah
diawali dengan akad Qordl dan disertai akad ijarah.

(5) 
Akad ijarah dalam akad rahn yaitu
akad perjanjian penitipan
fisik
barang marhun oleh anggota kepada koperasi, di mana pihak koperasi
berkewajiban merawat barang yang di
titipkan
tersebut dan pihak anggota berkwajiban membayar jasa perawatan barang tersebut
sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akad perjanjian pembiayaan.

(6) 
Akad qardl dalam akad rahn adalah
akad pemberian pinjaman oleh koperasi kepada anggota, di mana anggota
berkewajiban mengembalikannya sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akad
perjanjian pembiayaan
.

 

Pasal
22

Ketentuan
Pembiayaan dengan Akad Rahn Tasjily

(1)       Pembiayaan
ini ditujukan untuk memenuhi segala kebutuhan anggota  dengan akad rahn tasjily, yaitu anggota menangguhkan barang yang dimilikinya
dalam bentuk surat kepemilikan yang sah, sementara barang secara fisik tetap
dimanfaatkan oleh anggota.

(2)       Tujuan
penggunaan dana tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syariah dan
perundang-undangan yang berlaku.

(3)       Kerusakan
fisik barang dan pajak marhun menjadi tanggungjawab anggota.

(4)       Turut
menyertai akad rahn tasjiliy adalah akad ijarah dan akad qardl.

(5)       Akad
ijarah dalam akad rahn tasjily yaitu akad perjanjian penitipan barang berupa
dokumen barang marhun oleh anggota kepada koperasi, di mana pihak koperasi
berkewajiban merawat barang yang ditipkan tersebut dan pihak anggota
berkwajiban membayar jasa perawatan barang tersebut sesuai kesepakatan yang
tertuang dalam akad perjanjian pembiayaan.

(6)       Akad
qardl dalam akad rahn tasjily adalah akad pemberian pinjaman oleh koperasi
kepada anggota, di mana anggota berkewajiban mengembalikannya sesuai
kesepakatan yang tertuang dalam akad perjanjian pembiayaan.

 

Pasal
23

Pembiayaan
Internal Karyawan

Pembiayaan
internal untuk karyawan diatur dalam peraturan kepegawaian
.

 

Pasal
24

(1)  Pelunasan pembiayaan sebelum jatuh tempo tetap menjadi hak koperasi
namun koperasi dapat memberikan potongan marjin/ujroh (jasa) sebanyak sisa margin/jasa
dikurangi rerata 2 bulan barjin/jasa.

(2)  Penurunan plafon pembiayaan harus dilakukan dengan pelunasan
plafond pembiayaan yang ingin diturunkan dengan ketentuan marjin/jasa
sebagaimana ayat sebelumnya dalam pasal ini.

 

BAB
VI

MEKANISME
DAN KETENTUAN TEKNIS PEMBIAYAAN

BERDASARKAN
AKADNYA

 

Pasal
25

Ketentuan Pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

(1)    
Barang yang disewa-belikan adalah
barang yang terukur dan jelas keberadaan dan kepemilikannya.

(2)    
Barang yang disewakan adalah
barang yang dimiliki oleh Koperasi kemudian disewakan kepada Anggota selama
jangka waktu tertentu untuk kemudian dijual kepada anggota.

(3)    
Koperasi melalui petugasnya harus
melakukan akad sewa saat akad awal pembiayaan, dan melakukan akad jual beli
saat semua biaya sewa dibayar secara lunas ditambah dengan harga jual beli yang
disepakati.

(4)    
Pentransaksian pelunasan
pembiayaan sebelum jatuh tempo dicatat sebagai transaksi seluruh tagihan baru
kemudian dikurangi sebagai potongan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal
26

Ketentuan
Pembiayaan dengan Akad Murabahah

(1)     
Koperasi menerima permohonan
pembelian barang tertentu untuk kemudian dijual kepada anggota dengan margin
keutungan sesuai kesepakatan.

(2)     
Barang yang dibeli merupakan
barang yang jelas, terukur dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

(3)     
Uang Muka Pembelian barang
menyesuaikan taksasi jaminan keputusan Rapat Komite Pembiayaan.

(4)     
Barang yang diperjualbelikan dapat
dilakukan dengan mekanisme wakalah, di mana anggota membelikan barang dengan
uang dari Koperasi kemudian Koperasi menjual barang tersebut kepada anggota.

(5)     
Pelunasan pembiayaan sebelum jatuh
tempo dikenai margin dua bulan setelah tanggal pelunasan selebihnya merupakan
potongan keuntungan.

(6)     
Pentransaksian pelunasan
pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo dicatat sebagai transaksi seluruh
tagihan murabahah baru kemudian dikurangi sebagai potongan sesuai ketentuan
yang berlaku.

Pasal
27

Ketentuan
Pembiayaan dengan Akad Musyarakah

(1)      
Tujuan pembiayaan adalah untuk
memulai usaha baru atau menambah usaha yang telah berjalan sebelumnya.

(2)      
Dalam setiap periode tertentu
berdasarkan kesepakatan harus menyimpan sebagaian keuntungan sebagai titipan
pengembalian modal.

(3)      
Plafond pembiayan maksimal adalah
sesuai dengan kebutuhan permodalan yang ada dan hasil analisa kelayakan

(4)      
Setiap pembiayaan harus melaporkan
keuangan usahanya kepada petugas yang ditunjuk melalui media yang disepakati
dalam setiap periode pelaporan yang disepakati.

(5)      
Dalam setiap periode tertentu
berdasarkan kesepakatan harus menyimpan sebagaian keuntungan sebagai titipan
pengembalian modal.

(6)      
Setiap pembiayaan harus
menggunakan sistem pelaporan keuangan yang disepakati anggota dan Koperasi

(7)      
Pembiayan tidak boleh dikembalikan
sebelum jatuh tempo, kecuali berdasarkan kedua belah pihak

(8)      
Pihak koperasi dapat menarik modal
usahanya sekaligus jika pemohon terindikasi melakukan kecurangan, dan apabila
tidak dapat mengembalikan amaka usaha sepenuhnya menjadui milik koperasi

(9)      
Segala bentuk kecurangan yang
dilakukan oleh pemohon merupakan bentuk pelanggaran hukum dan karena pihak
koperasi berhak menuntut di pengadilan

(10)   
Kerugian usaha ditanggung Koperasi
sebatas modal yang ditanggung Koperasi, selama bukan kerugian yang diakibatkan
kelalaian atau kecurangan pihak pemohon.

(11)   
Nisbah bagi hasil berdasarkan
kesepakatan kedua pihak.

(12)   
Proyeksi bagi hasil yang dapat
biayai yang memiliki ekspektasi keuntungan bagi hasil selama dua tahun
rata-rata minimal 5%/bulan.

 

Pasal
28

Ketentuan
Pembiayaan dengan Akad Mudharabah

(1)      
Tujuan pembiayaan adalah untuk
memulai usaha baru namun telah disertai pengalaman menjalankan usaha lebih dari
tahun.

(2)      
Pembiayaan juga dapat ditujukan
untuk pembukaan cabang usaha baru.

(3)      
Dalam setiap periode tertentu
berasarkan kesepakatan harus menyimpan sebagaian keuntungan sebagai titipan
pengembalian modal.

(4)      
Plafond pembiayaan maksimal adalah sesuai dengan
kebutuhan permodalan yang ada dan hasil analisa kelayakan
.

(5)      
Setiap pembiayaan harus melaporkan
keuangan usahanya kepada marketing melalui whatsapp dalam setiap harinya.

(6)      
Dalam setiap periode tertentu
berasarkan kesepakatan harus menyimpan sebagaian keuntungan sebagai titipan
pengembalian modal.

(7)      
Setiap pembiayaan harus
menggunakan sistem pelaporan keuangan yang disepakati anggota dan koperasi.

(8)      
Pembiayaan tidak boleh
dikembalikan sebelum jatuh tempo, kecuali berdasarkan kedua belah pihak
.

(9)      
Pihak koperasi dapat menarik modal
usahanya sekaligus jika pemohon terindikasi melakukan kecurangan, dan apabila
tidak dapat mengembalikan amaka usaha sepenuhnya menjadui milik koperasi
.

(10)   
Segala bentuk kecurangan yang
dilakukan oleh pemohon merupakan bentuk pelanggaran hukum dan karena pihak
koperasi berhak menuntut di pengadilan

(11)   
Kerugian usaha ditanggung Koperasi
sebatas modal yang ditanggung Koperasi, selama bukan kerugian yang diakibatkan
kelalaian atau kecurangan pihak mudharib.

(12)   
Nisbah bagi hasil berdasarkan
kesepakatan kedua pihak
.

(13)   
Proyeksi bagi hasil yang dapat
biayai diutamakan usaha yang  memiliki
ekspektasi keuntungan bagi hasil selama dua tahun terakhir rata-rata minimal 3%/bulan.

 

Pasal
29

Ketentuan
Pembiayaan dengan Akad Ijarah Multi Jasa

(1)      
Tujuan pembiayaan adalah untuk
keperluan pemanfaatan jasa/ pekerjaan 
tertentu dari anggota koperasi yang dilakukan oleh koperasi dengan
memberikan ujrah/Jasa atas pekerjaan yang dilakukan

(2)      
Akad ini bisa digunakan
bersama-sama dengan akad pembiayaan Qordl

(3)      
Pemberian Jasa/Ujrah atas
pekerjaan / jasa yang dilakukan tidak boleh didasarkan secara langsung kepada
besarnya pembiayaan dalam akad  Qordl

(4)      
Besarnya jasa/ujrah sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak dan merupakan hutang anggota pembiayaan kepada
Koperasi

(5)      
Pelunasan pembiayaan sebelum jatuh
tempo dikenai jasa dua bulan setelah tanggal pelunasan selebihnya merupakan
potongan keuntungan.

(6)      
Pentransaksian pelunasan Ujrah
sebelum jatuh tempo dicatat sebagai transaksi seluruh tagihan Ujrah, baru
kemudian dikurangi sebagai potongan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal
30

Ketentuan
Pembiayaan dengan Akad BAI’ Juzaf

(1)      
Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA)
dapat dilakukan dengan akad bai’ juzaf.

(2)      
Pembiayaan kepada anggota yang
telah menjadi anggota > 6 bulan.

(3)      
Anggota memiliki usaha yang
sirkulasi keuangannya bersifat harian.

(4)      
Tempat usaha anggota bersifat
tetap dan tidak berpindah-pindah.

(5)      
Pembiayaan diutamakan untuk usaha
yang mengelompok dalam satu area tertentu untuk efisiensi pengelolaan.

(6)      
Akad pembiayan berupa akad bai’ al
juzaf, yaitu dengan cara memborong barang dagangan secara tunai pemohon
pembiayaan untuk kemudian dijual kembali secara anggsuran.

 

BAB
VI

POTONGAN
PEMBIAYAAN

 

Pasal
31

Setiap pencairan pembiayaan
dikenai kewajiban membayar Simpanan Wajib Transaksi Pembiayaan dengan ketentuan
sebagai berikut ;

a)    
Akad pembiayaan baru sebesar 0,25%
dari plafond

b)    
Pembiayaan Akad Ulang sebesar
0,15% dari plafond

 

Pasal
32

(1)      
Setiap pembiayaan harus
diasuransikan sesuai dengan ketentuan asuransi yang diatur dalam ketentuan lainnya.

(2)      
Asuransi yang dimaksud adalah
asuransi terkait dengan pembiayaan itu sendiri dan asuransi yang terkait agunan

(3)      
Pembiayan dengan jaminan kendaraan
dengan plafond di atas Rp 50.000.000,- diupayakan menggunakan asuransi, minimal
jenis asuransi TLO.

(4)      
Ketentuan mengenai asuransi harus
disampaikan sebelum dilakukan akad pembiayaan.

(5)      
Pembiayaan dengan plafond di bawah
Rp 15.000.000 dan jangka waktu kurang dari 1 tahun dan maksimal usia 55 tahun
menggunakan asuransi tabarru’ (Asuransi Mandiri/Internal)

(6)      
Pembiayaan dengan plafond di atas
Rp 15.000.000 atau jangka waktu lebih dari 1 tahun menggunakan asuransi lain
yang telah bekerjasama dengan Koperasi berdasarkan kesepakatan antara anggota
dengan koperasi

(7)      
Jika usia anggota tidak tercover
dalam asuransi mandiri maupun Asuransi Eksternal, atau karena alasan tertentu
tidak mengikuti asuransi, maka harus menyertakan surat pernyataan bahwa
pembiayaan tersebut tidak tercover asuransi atau tidak bersedia mengikuti
asuransi.

 

Pasal
33

(1)       Biaya
Notaris, Penggantian Materai dan Biaya Lain-lain dibayar secara tunai

(2)       Biaya-biaya
sebagaimana tersebut di atas biaya lainnya dapat dipotongkan dari uang
pencairan pembiayaan jika pembiayaan bersifat tunai.

 

BAB
VII

PEMANTAUAN
PEMBIAYAAN

 

Pasal
34

(1)       Untuk
menjamin pelayanan yang baik kepada anggota sekaligus menjamin pemanfaatan
pinjaman/pembiayaan secara baik oleh anggota/calon anggota, Koperasi secara
periodik menjalin komunikasi dengan anggota pembiayaan.

(2)       Koperasi
akan senantiasa mengingatkan anggota atas kewajibannya sebelum tanggal jatuh
tempo angsuran dilakukan, sampai dengan kewajibannya diselesaikan.

 

Pasal 35

(1)       Angsuran pembiayaan diarahkan untuk dibayarkan
langsung ke kantor maupun ke melalui transfer pada nomer rekening yang telah
ditetapkan

(2)       Angsuran di tempat yang merupakan tindak lanjut dari penagihan maka dikenai
biaya penagihan
.

(3)       Biaya penagihan yang masih di jam kerja adalah
sebesar Rp 5.000,- atau sesuai yang tertera dalam akad pembiayaan
.

(4)       Biaya penagihan di luar jam kerja adalah sebesar Rp
10.000,- atau sesuai yang tertera dalam akad pembiayaan
.

(5)       Uang biaya penagihan dimasukkan sebagai dana biaya
penagihan yang dibukukan di cabang masing-masing.

 

Pasal
36

(1)      
Pemantauan pembiayaan tidak boleh
hanya mengandalkan pada sistem Teknologi Informasi namun juga disertai back-up data dan transaksi pada aplikasi
excel yang disebut Laporan Operasional Pembiayaan Bulanan (LASIBUL).

(2)      
LASIBUL harus diupdate setiap ada
transaksi atau mutasi pembiayaan paling lambat hari berikutnya.

(3)      
Pengisian LASIBUL dilakukan oleh
petugas yang ditunjuk di setiap kantor.

(4)      
Setiap pelunasan pembiayaan harus
terlebih dahulu melihat data pada LASIBUL untuk selanjutnya diberikan
keterangan lunas kepada anggota.

(5)      
Keterangan pembiayaan lunas masih
dapat direvisi bila di kemudian hari terdapat kekeliruan, dan anggota tetap
berkewajiban atas kekurangan pelunasan atau berhak atas kelebihan pembiayaan
dari kekeliruan yang terjadi.

(6)      
Jika sistem informasi yang ada
telah mengakomodir kebtuhan data yang sesuai dengan isian lasibul maka Lasibul
excel sudah tidak lagi diperlukan.

 

Pasal
37

Pemantauan
Pembiayaan Dengan Mekanisme PAR Value

(1)      
Untuk meminimalkan pembiayaan
bermasalah maka setiap rekening pembiayaan harus dipantau dengan sistem PAR
Value.

(2)      
Sistem PAR Value adalah pemantauan
pembiayaan dengan memperhatikan lama hari tunggakan.

 

Pasal
38

(1)      
Pembiayaan yang menunggak 1 sampai
dengan 7 hari dikategorikan sebagai PAR 1

(2)      
Pembiayaan yang menunggak 8 sampai
dengan 14 hari dikategorikan sebagai PAR 2

(3)      
Pembiayaan yang menunggak 15
sampai dengan 21 hari dikategorikan sebagai PAR 3

(4)      
Pembiayaan yang menunggak 22
sampai dengan 28 hari dikategorikan sebagai PAR 4

(5)      
Pembiayaan yang menunggak lebih
dari 28 hari dikategorikan sebagai PAR 5

 

Pasal
39

(1)      
Pembiayaan dengan kategori PAR 1
harus diberikan teguran lisan agar segera membayar tunggakannya.

(2)      
Pembiayaan dengan kategori PAR 2
harus diberikan Surat Peringatan ke-1 (SP1) agar segera membayar tunggakannya.

(3)      
Pembiayaan dengan kategori PAR 3
harus diberikan Surat Peringatan ke-2 (SP2) agar segera membayar tunggakannya.

(4)      
Pembiayaan dengan kategori PAR 4
harus diberikan Surat Peringatan ke-3 (SP3) agar segera membayar tunggakannya.

 

Pasal 40

Pembiayaan dengan kategori
PAR 5 harus segera ditindaklanjuti dengan alternatif langkah penyelesaian
sebagai berikut ;

a.   
Penyelesaian secara kekeluargaan dengan
mekanisme penyerahan barang jaminan dari anggota kepada Koperasi untuk kemudian
dijual sebagai langkah pelunasan pembiayaan atau menutup sejumlah tunggakan.

b.   
Penyelesaian melalui Pengadilan
Agama dengan mekanisme Gugatan Sederhana.

c.   
Penyelesaian melalui Pengadilan
Agama dengan mekanisme Gugatan Biasa.

d.   
Penyelesaian melalui KPKNL

 

Pasal
41

(1)      
Upaya penyelesaian secara
kekeluargaan harus diutamakan dari cara apapun.

(2)      
Penyelesaian pembiayaan melalui
mekanisme hukum atau litigasi dilakukan apabila ;

a.   
Anggota menunjukkan itikad yang
tidak baik

b.   
Anggota terindikasi sengaja
menunda pembayaran padahal sebenarnya mampu membayar

 

BAB
VIII

PRINSIP
KEHATI-HATIAN

 

Pasal
42

Prinsip
kehati-hatian dalam Koperasi terutama berkaitan dengan kehati-hatian dalam
pemberian pembiayaan kepada anggota pemohon pembiayaan untuk menjamin bahwa
pembiayaan yang diberikan bisa dikembalikan dengan baik dan lancar pada
waktunya sesuai dengan kesepakatan.

 

Pasal
43

Untuk
menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka:

(a)      Karyawan
yang menangani permohonan pembiayaan dan peserta rapat komite pembiayaan harus
memiliki kompetensi yang memadai;

(b)      Prinsip
mengenal anggota menjadi keharusan bagi Marketing Lending;

(c)      Kontrol
yang ketat dan konsisten sejak proses pemberian pembiayaan hingga pelunasan.

(d)      Fungsi
Jaminan adalah memberikan keamanan Dana dan kepastian hukum Koperasi untuk
pelunasan pembiayaannya juga agar anggota berperan serta dalam transaksi yang
dibiayai oleh koperasi, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya yang
dapat merugikan diri sendiri atau koperasi dapat dicegah serta memberikan
dorongan kepada anggota untuk memenuhi perjanjian pembiayaan yang telah
disetujui agar tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada koperasi.

 

Pasal
44

(1)       Marketing
ketika memproses permohonan pembiayaan yang diajukan oleh anggota, harus
benar-benar mengenal dan memahami anggota bersangkutan.

(2)       Dalam
memberikan pembiayaan kepada anggota, Koperasi menerapkan prinsip 7 C, yaitu: Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital
(modal), Collateral (agunan/jaminan),
Conditions (kondisi perekonomian), Cashflow (arus kas) dan Constraints (hambatan-hambatan).

(3)       Prinsip
7 C sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah sebagai berikut:

(a)     Character
(watak)

Untuk
mendapatkan pemahaham yang baik dan benar tentang karakter atau watak anggota
pemohon pembiayaan, yang harus dilakukan adalah:

1.   Marketing
mencari informasi sedalam dan selengkap mungkin terkait dengan calon pemohon
pembiayaan dengan menanyakan kepada masyarakat di mana anggota tersebut
tinggal, anggota keluarga yang lain, dan orang-orang lain yang memiliki kaitan
dengan anggota bersangkutan;

2.   Marketing
melakukan wawancara langsung dengan anggota pemohon pembiayaan, meneliti
riwayat hidup, reputasinya melalui kegiatan usaha yang dilakukan serta meneliti
pengalaman-pengalaman kerja yang bersangkutan;

3.   Histori
pembiayaan yang pernah diterima dari Koperasi dapat membantu mengetahui
karakter anggota pemohon pembiayaan.

(b)    Capacity
(kemampuan)

Untuk
mendapatkan informasi yang akurat mengenai capacity
atau kemampuan anggota pemohon pembiayaan mengembalikan kewajiban pembiayaannya
nanti, yang dapat dilakukan antara lain:

1.    mendapatkan
informasi yang akurat mengenai penghasilan anggota pemohon pembiayaan;

2.    proyeksi
arus kas;

3.    proyeksi
laporan keuangan;

4.    informasi
tentang pembiayaan anggota pemohon pembiayaan di tempat atau lembaga keuangan
lain;

5.    kemampuan
manajemen atau pengelolaan usaha yang dimiliki;

6.    kemampuan
pemasaran;

7.    kemampuan
teknis; dan

8.    kewajiban-kewajiban
pada pihak lain.

(c)     Capital
(modal)

Capital
atau modal berkaitan dengan modal yang dimiliki oleh anggota pemohon pembiayaan
untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan menjalankan kegiatan usahanya, yang
antara lain dapat dimati dari:

1.    mengecek
simpanan atau tabungan yang dimiliki di Koperasi, termasuk simpanan
keanggotaan;

2.    jika
anggota memiliki usaha, maka laporan keuangan mengenai usaha tersebut harus
dianalisis.

(d)    Collateral
(agunan/jaminan)

Collateral
adalah aktiva atau barang-barang yang diserahkan anggota pemohon pembiayaan
kepada Koperasi sebagai agunan/jaminan atas pembiayaan yang diterima, yang
harus dicermati dengan cara antara lain:

1.    survey
jaminan ke lapangan untuk memastikan bahwa aktiva yang dijaminkan itu
benar-benar ada dan dalam keadaan baik dan layak;

2.    mengecek
semua dokumen terkait dengan aktiva tersebut, apakah dokumen kepemilikan maupun
dokumen-dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kesahan atas aktiva yang
dijaminkan.

3.    mendapatkan
informasi dari pihak terkait dengan dokumen jaminan, seperti kepolisian,
notaris, badan pertanahan, instansi yang mengeluarkan faktur.

(e)     Conditions
(kondisi perekonomian)

Conditions
adalah keadaan perekonomian secara umum di mana anggota pemohon pembiayaan akan
mengembangkan usahanya. Yang harus diusahakan dan dilakukan oleh Marketing
Landing adalah:

1.    memahami
secara benar dan cermat perkembangan perekonomian makro maupun mikro;

2.    memahami
secara benar dan cermat prospek perkembangan perkonomian di sekitar tempat
usaha anggota pemohon pembiayaan;

3.    mendiskusikan
keadaan dan prospek perkembangan ekonomi yang dimaksud pada angka 1) dan 2)
dengan pakar untuk mendapatkan legitimasi akademis yang lebih meyakinkan.

(f)       Cashflow
(Arus Kas)

Cashflow
adalah arus kas keuangan usaha dan keluarga
pemohon, apakah secara total sisa pemasukan dan pengeluaran masih mampu
memenuhi angka ketentuan plafon pembiayaan berdasarkan jumlah angsuran
perbulan.

(g)     Constraints
(hambatan-hambatan)

Constraints
adalah hambatan-hambatan yang ada dan yang mungkin timbul ketika pembiayaan
diberikan baik secara sosial, politik maupun teknis. Maka yang perlu dilakukan
adalah :

1.    menghampiri
masyarakat untuk mengetahui hambatan-hambatan jika usaha atau proyek anggota
pemohon pembiayaan dibangun atau dijalankan;

2.    menjalin
komunikasi dengan pejabat atau instansi terkait misalnya untuk mendapatkan
informasi tentang hal-hal yang menyangkut perizinan, masterplan pengembangan
wilayah/daerah.

 

Pasal
45

Pengadministrasian
Pembiayaan

(1) 
Setiap pembiayaan harus disertai
dengan dokumen dan admisnitrasi yang lengkap dan valid

(2) 
Pembiayaan yang telah disetujui
dan diadakan akad pembiayaan dengan anggota hanya bisa dicairkan jika semua
dokumen dan persyaratan terpenuhi serta telah diperiksa oleh petugas pemeriksa.

(3) 
Dokumen yang harus ada sebelum
pencairan untuk pembiayaan standar terdiri ;

a.   
Checklist

b.   
Lembar Pertanggung jawaban
Pencairan Pembiayaan

c.   
Surat Persetujuan Prinsip
Pembiayaan

d.   
Formulir pengajuan pembiayaan

e.   
Formulir wawancara

f.    
Formulir survey pembiayaan

g.   
Formulir analisa pembiayaan

h.   
Dokumen identitas (FC KTP
suami/istri,  FC Buku Nikah, FC Kartu
Keluarga)

i.     
Dokumen jaminan (FC STNK, BPKB,
Gesek rangka dan mesin,  FC Sertifikat,
FC KTP Pemilik atau atas naman agunan)

j.     
Gambar fisik jaminan

k.   
Lembar persetujuan pembiayaan

l.     
Permohonan pengikatan jaminan

m.  
Bukti pengikatan jaminan

n.   
Akad Wakalah Amah bagi yang belum
pernah menandatangani akad wakalah Amah

o.   
Akad-akad pembiayaan

(4) 
Pembiayaan di bawah standar adalah
pembiayaan yang dikhususkan pada segmen tertentu atau anggota di pasar
tradisonal yang diatur di pasal lain dalam ketentuan ini.

 

Pasal
46

Penyimpanan
dokumen Pembiayaan

(1) 
Dokumen  pembiayaan masing masing anggota disimpan
dalam map yang telah ditentukan.

(2) 
Dokumen disimpan setelah dilakukan
pengecekan oleh SPI.

(3) 
AL bertanggung jawab atas
penyimpanan dan keberadaan dokumen pembiayaan.

(4) 
Penggunaan dokumen yang telah
disimpan AL  oleh selain AL harus mendapatkan
ijin dari AL dengan pengisian bukti serah terima dokumen.

 

Pasal
47

Penyimpanan
Agunan

(1) 
Bukti Jaminan/Agunan disimpan
didalam brangkas Save Deposit Box (SDB) oleh petugas yang ditunjuk.

(2) 
Penyimpanan dan pengambilan bukti
jaminan dilakukan dengan melakukan pemesanan atau order oleh AL atau Marketing
kepada Petugas.

(3) 
Layanan pengambilan bukti jaminan
dari SDB dilakukan pada hari Senin dan Kamis, kecuali pada saat mendesak untuk
dilakukan pengambilan bukti jaminan dengan seijin Kepala Bagian Operasional.

 

Pasal
48

Administrasi
Pembiayaan Pasar Tradisional

(1) 
Pedagang pasar yang telah memenuhi
kriteria pembiayaan khusus pedagang pasar diberikan perlakukan khusus dalam hal
pengadministrasian pembiayaan.

(2) 
Kriteria khusus untuk pedagang
pasar adalah telah dilakukannya analisis kelompok penerima pembiayaan sebagai
pedagang di pasar tradisional yang tertuang dalam dokumen analisis pembiayaan
pedagang pasar.

(3) 
Dokumen yang harus ada untuk
pembiayaan pasar tradisional terdiri ;

a.   
Formulir informasi pengajuanjn
pembiayaan

b.   
Formulir wawancara pengajuan
pembiayaan

c.   
Formulir pengajuan pembiayaan

d.   
Akad pembelian

e.   
Akad penjualan

f.    
Kwitansi pembelian

g.   
Kwitansi penjualan

h.   
Akad tabarru’

(4) 
Pembiayaan kepada pedagang pasara
tradisional dengan ketentuan administrasi sebagaimana tersebut di atas untuk
plafond maksimal Rp 5.000.000,-

(5) 
Pembiayaan pedagang pasar dapat
dicairkan sebelum dilakukannya pemerikasaan berkas pembiayaan oleh petugas
pemeriksa.

 

Pasal
49

(1) 
Setiap akad pembiayaan harus
disertai penomoran yang sah dan berurutan

(2) 
Setiap penerbitan Surat
Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3) harus disertai penomoran yang sah dan
berurutan

 

BAB
IX

KETENTUAN
JAMINAN

 

Pasal
50

Jaminan
dalam Pemberian Pembiayaan

(1)     
Fungsi Jaminan adalah memberikan
keamanan Dana dan kepastian hukum Koperasi untuk pelunasan pembiayaannya juga
agar anggota berperan serta dalam transaksi yang dibiayai oleh koperasi,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya yang dapat merugikan diri
sendiri atau koperasi dapat dicegah serta memberikan dorongan kepada anggota
untuk memenuhi perjanjian pembiayaan yang telah disetujui agar tidak kehilangan
kekayaan yang telah dijaminkan kepada koperasi.

(2)     
Barang yang disewakan dalam akad
IMBT adalah milik koperasi atau dalam hak koperasi sebelum adanya akad
pengalihan kepemilikan kepada pihak manapun.

(3)     
Satu barang jaminan bisa digunakan
untuk lebih dari satu rekening pembiayaan dengan catatan nilai plafon masih
tercover dalam nilai tanggungan jaminan tersebut dengan pengikatan sesuai
ketentuan pengikatan jaminan yang berlaku.

Pasal
51

Benda
Tetap/ Tidak bergerak

(1)     
Status hak atas tanah yang
diagunkan adalah :

(a)   
Hak Milik;

(b)   
Hak Guna Bangunan;

(c)   
Hak Guna Usaha;

(d)   
Tanah Hak Pakai atas tanah Negara

(2)     
Agaunan yang disimpan dari benda
tidak bergerak adalah Sertipikat dan dokumen berharga lain yang sepadan dengan
Sertipikat

(3)     
Atas nama hak atas tanah harus
atas nama anggota yang memiliki pembiayaan sendiri. Perjanjian pengalihan hak
tanggungan harus dengan akta nota riil. Surat-surat atas agunan harus
ditempatkan pada koperasi. Surat-surat atas agunan tidak dapat diambil oleh
anggota koperasi sebelum pembiayaan terselesaikan.

Pasal
52

Benda
Bergerak

(1)     
Benda bergerak yang dapat
diagunkan berupa sepeda motor dan mobil atau benda lainnya yang dianggap
memenuhi standar keamanan agunan.

(2)     
Kepemilikan benda bergerak yang
diagunkan harus milik pribadi atau pihak ketiga berdasarkan surat persetujuan
yang memadahi.

(3)     
Dalam hal benda yang diagunkan
milik pihak ketiga harus atas persetujuan dari pemilik barang.

(4)     
Agaunan yang disimpan dari benda
bergerak adalah BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) atau dokumen berharga
lain yang sepadan dengan BPKB.

(5)     
BPKB yang diagunkan tidak dapat
diambil ataupun dipinjam sebelum kewajiban terselesaikan

(6)     
Jika terpaksa BPKB diambil maka
harus ada BPKB pengganti yang nilai taksirannya minimal sama dengan BPKB
sebelumnya.

(7)     
Untuk kepentingan pengurusan pajak
kendaraan bermotor maka koperasi dapat menerbitkan surat pengantar.

 

Pasal 53

Pengikatan Agunan Pembiayaan

(1)     
Setiap pembiayaan di atas
10.000.000,- agunannya wajib diikat di notaris

(2)     
Setiap pembiayaan 5.000.000,- sd
Rp. 50.000.000,- dengan agunan benda tidak bergerak agunannya wajib diikat
dengan SKMHT

(3)     
Pembiayaan di atas 50.000.000,-
dengan agunan benda tidak bergerak agunannya diikat dengan Akta Pembebanan Hak
Tanggungan (APHT)

(4)     
Pembiayaan dibawah Rp.
50.000.000,- dengan agunan benda tidak bergerak karena pertimbangan tertentu
bisa diikat dengan pengikatan APHT

(5)     
Setiap pembiayaan dengan agunan
benda bergerak di atas 10.000.000,- wajib diikat fidusia

Pasal 54

(1)      
Pembiayaan yang hampir jatuh tempo
dan agunannya telah diikat di notaris harus dipastikan akan dilunasi atau
diakad ulang.

(2)      
Jika pembiayaan akan diakad ulang
maka dapat dilakukan addendum perjanjian atau pembaharuan pembiayaan dengan
akad baru

 

Pasal 55

Hapusnya Hak Tanggungan

Hak Tanggungan hapus karena
hal-hal sebagai berikut:

(a)     
Hapusnya utang yang dijamin dengan
Hak Tanggungan;

(b)     
Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh
pemegang Hak Tanggungan;

(c)     
Pembersihan Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

(d)     
Hapusnya hak atas tanah yang
dibebani Hak Tanggungan.

 

Pasal
56

Analisa
Jaminan

(1)     
Analisa jaminan harus dilakukan
setiap melakukan analisa pembiayaan.

(2)     
Analisa jaminan dihitung secara kualitatif
dan kuantitatif dalam aplikasi analisa jaminan.

(3)     
Teknis analisa dan perhitungan
taksasi jaminan diatur dengan ketentuan sebagaimana terlampir dalam Peraturan
Khusus ini.

 

Pasal
57

Pengambilalihan
Agunan

Pengalihan
Barang Agunan melalui mekanisme lelang, atau melalui mekanisme penjualan di
bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.

 

Pasal
58

Mekanisme
Lelang Jaminan

Mekanisme
Lelang dilakukan ;

(a)     
Melalui penetapan Pengadilan
Negeri,

(b)     
Melalui Lembaga Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),

(c)      
Melalui Balai Lelang Swasta.

 

Pasal
59

Pengalihan
Bawah Tangan

Untuk
kemudahan dan kemurahan dalam proses pengalihan kepemilikan agunan maka
koperasi dapat melakukan pengalihan bawah tangan dengan ketentuan sebagai
berikut :

(a)     
Koperasi terlebih dahulu meminta
persetujuan untuk menjual agunannya dengan pembuatan surat kuasa untuk menjual.

(b)     
Dalam hal surat kuasa untuk
menjual telah disetujui oleh anggota yang memiliki pembiayaan maka harus
digunakan sebelum 1 (satu) tahun.

(c)     
Pelepasan agunan dengan cara di
bawah tangan harus dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan.

(d)     
Surat kuasa penjualan agunan tidak
dibuat bersamaan dengan perjanjian pembiayaan.

(e)     
Sebelum melakukan penjualan
koperasi harus melakukan penilaian agunan sehingga mendapatkan harga wajar dari
agunan tersebut.

(f)      
Agunan yang nilai jualnya lebih
besar dari nilai pembiayaannya maka kelebihan dari nilai lelang menjadi hak
anggota yang memiliki pembiayaan setelah dikurangi biaya-biaya.

(g)     
Agunan yang nilai jualnya lebih
kecil dari nilai pembiayaannya maka kekurangan dari pembiayaan masih menjadi
tanggungan anggota yang memiliki pembiayaan.

(h)     
Untuk mencegah permasalahan hukum
di kemudian hari, Agunan Yang Diambil Alih harus diikuti dengan balik nama
sebagai bentuk pengalihan kepemilikan di hadapan Notaris/PPAT.

 

BAB
X

KOLEKTIBILITAS
PEMBIAYAAN

 

Pasal
60

Pengelompokkan
Kolektabiltas Pembiayaan

(1)    
Berdasarkan kelancaran
pengembalian kewajiban pembiayaan, kolektibilitas dikelompokkan menjadi dua,
yaitu : Pembiayaan Lancar dan Pembiayaan Tidak Lancar (bermasalah).

(2)    
Pembiayaan Lancar adalah
pembiayaan yang kewajiban pembayaran pokok dan Margin/Bagi Hasil/Jasa dilakukan
tepat waktu pada setiap periode jatuh tempo pembayaran hingga lunasnya
pembiayaan pada saat jatuh tempo.

(3)    
Pembiayaan Bermasalah adalah
pembiayaan yang kewajiban pembayaran pokok dan Margin/Bagi Hasil/Jasa dilakukan
TIDAK tepat waktu pada setiap periode jatuh tempo pembayaran hingga lunasnya
pembiayaan pada saat jatuh tempo.

 

Pasal 61

Pembiayaan
Bermasalah, terdiri dari:

a)   
Pembiayaan Dalam Perhatian
Khusus (DPK)

b)   
Pembiayaan Kurang Lancar

c)   
Pembiayaan Diragukan

d)   
Pembiayaan Macet

Pasal
62

Klasifikasi
pembiayaan bermasalah untuk pembiayaan dengan sistem angsuran adalah sebagai
berikut ;

Kriteria

Harian/Mingguan

Bulanan

Tempo

DPK

Tunggakan
1-30 bulan

Tunggakan
1-90 hari

 

Kurang
Lancar

Tunggakan
1-2 bulan

Tunggakan
3-6 bulan

 

Diragukan

Tunggakan
3-4 bulan

Tunggakan
7-21 Bulan

 

Macet

Di
atas 4 bulan

Di
atas 21 Bulan

Telah
melebihi tanggal jatuh tempo pembiayaan

 

 

BAB
IX

KETENTUAN
PENYISIHAN CADANGAN DAN PENGHAPUSAN PEMBIAYAAN

 

Pasal
63

(1)       Koperasi
harus menghitung jumlah Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Wajib
Disisihkan (PPAPWD) dengan ketentuan perhitungan sebagai berikut;

Kriteria

PPAPWD

Lancar

0,5%
dari baki debet lancar

Kurang
Lancar

10%
dari baki debet kurang lancar dikurangi nilai agunan

Diragukan

50%
dari baki debet kurang lancar dikurangi nilai agunan

Macet

100%
dari baki debet kurang lancar dikurangi nilai agunan

 

(2)       Direktur wajib melaporkan kepada Pengurus jika
pelaksanaan PPAPWD belum sesuai jumlah seharusnya.

Pasal
64

(1)       Setiap pembiayaan yang wan prestasi dikenai denda sebesar
3% dari total tunggakan setiap bulannya dan tertuang dalam akad perjanjian
pembiayaan.

(2)       Prosentase denda dapat kurang dari 3% berdasarkan
keputusan direktur.

(3)       Pengalokasian dana denda adalah untuk dimasukkan ke dalam
dana sosial.

(4)       Negosiasi denda pada saat pelunasan atau penyelesaian
tunggakan diputuskan oleh Direktur berdasarkan pertimbangan marketing terkait
dan bagian terkait lainnya yang mengetahui kondisi anggota yang bermasalah.

Pasal
65

(1)      
Koperasi harus melakukan
penyisihan risiko pembiayaan di setiap tahunnya.

(2)      
Penyisihan untuk meminimalisir
risiko pembiayaan yang telah dikeluarkan disebut sebagai Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif (PPAP).

(3)      
Penyisihan dapat berasal dari
pembebanan rutin sesuai perhitungan kolektibilitas, ataupun penyisihan dari
sumber lainnya.

(4)      
KBO melaporkan kepada Direktur
apabila penerapan PPAP belum sesuai ketentuannya

Pasal
66

(1)      Apabila
jumlah penyisihan telah memungkinkan koperasi melaksanakan penghapusan
Pembiayaan setiap tahun sebesar 30% dari Pembiayaan saldo Pembiayaan macet.

(2)      Pengurus
menetapkan keputusan kebijaksanaan pengapusan Pembiayaan melalui Rapat Pengurus
dan Pengawas.

(3)      Kebijaksanaan
penghapusan Pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek penting dan mendesaknya penghapusan Pembiayaan tersebut
setelah menganalisis berbagai sebab dan kemungkinan-kemungkinan penyelesaiannya
serta manfaatnya bagi Koperasi.

 

 

BAB XI

KOORDINASI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN
BERMASALAH

 

Pasal 67

(1)   
Setiap pembiayaan yang terindikasi
bermasalah harus segera ditindaklanjuti dengan bentuk-bentuk penanganan yang
telah ditetapkan.

(2)   
Koordinasi penyelesaian pembiayaan
bermasalah secara berurutan adalah sebagai berikut ;

(a)  
Petugas melakukan pendalaman
permasalahan penyebab pembiayaan terindikasi bermasalah;

(b)  
Petugas melaporkan hasil
penanganan pembiayaan bermasalah kepada Kepala Bagian Remedial serta
mendiskusikan langkah-langkah penyelesaian pembaiayaan bermasalah berikutnya;

(c)   
Kepala Bagian Remedial merekap
setiap hasil penyelesaian pembiayaan bermasalah setiap minggunya untuk dibahas
dalam rapat penyelesaian pembiayaan bermasalah.

(d)  
Marketing baik sendiri-sendiri
ataupun bersama tim lainnya melaksanakan arahan penyelesaian berdasarkan hasil
keputusan rapat koordinasi penanganan pembiayaan bermasalah.

(e)  
Setiap minggunya masing-masing
Marketing melaporkan perkembangan hasil penanganan pembiayaan bermasalah
berikut data pembiayaan bermasalah baru bila ada.

 

Pasal 68

Langkah penyelesaian pembiayaan
bermasalah adalah sebagai berikut:

a.   
Pemberian peringatan tertulis jika
peringatan secara lisan tidak diindahkan.

b.   
Menyelesaikan pembiayaan yang
telah diberi perintan tertulis agar diselesaikan secara kekeluargaan;

c.   
Apabila cara penyelesaian kekeluargaan
tidak menghasilkan maka penyelesaian dilaukan dengan cara mengajukan gugatan di
Pengadilan Agama atau melalui kantor KPKNL.

Pasal 69

Waktu jeda antara tindakan
satu ke tindakan lainnya sesuai dengan pasal 30

 

Pasal 70

Setiap pembiayaan bermasalah
harus tertuang dalam dokumen khusus yang berisikan daftar pembiayaan sesuai
kolektabilitasnya  dan prioritas
penanganannya

 

 

Pasal 71

Pembiayaan yang telah masuk
kategori macet dan memiliki agunan serta telah memenuhi persyaratan
administratif maka pembiayaan tersebut yang paling utama untuk diajukan gugatan
ke pengadilan atau kantor KPKNL berdasarkan kesepakatan penyelesaian pembiayaan
bermasalah.

 

Pasal 72

Mekanisme Gugatan di Pengadilan

(1)  
Jenis gugatan di pengadilan
disesuikan dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan

(2)  
Mekanisme Gugatan Sederhana dan
Gugatan Biasa adalah sebagai berikut:

(a) 
Kepala Bagian Remedial mengajukan
usulan gugatan kepada Direktur

(b) 
Kepala Bagian marketing dapat
mengajukan usulan gugatan (GS/GB) kepada Direktur melalui Kepala Bagian
Remedial;

(c) 
Kepala Bagian Remedial menyiapkan
semua dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan Gugatan dan menyusun draf gugatan
secara lengkap sebelum dikirimkan gugatan;

(d) 
Kepala Bagian Remidial
mengkondisikan semua pihak yang terkait dengan akad pembiayaan dan Direktur
untuk melakukan kajian mendalam atas draf gugatan tersebut;

(e) 
Draf gugatan disempurnakan oleh
Kepala Bagian Remidial, meminta penomeran surat dan diberikan paraf sebelum
ditandatangani Direktur;

(f)  
Direktur menandatangani Surat
Gugatan;

(g) 
Kepala Bagian Remedial
memproses  gugatan ke Pengadilan;

 

BAB XII

JENIS DAN PROSEDUR PENGHAPUSAN
PEMBIAYAAN

 

Pasal 73

Pengapusan Pembiayaan dapat
dilakukan dengan cara:

(a)       Penghapusbukuan
secara administratif yang tidak menghilangkan hak tagih atau penghapusan secara
bersyarat (conditional write-off);

(b)       Penghapusbukuan
yang dianggap rugi dan tidak ditagih lagi, disebut juga hapus tagih atau
penghapusan mutlak (absolute write-off).

 

Pasal 74

(1)      Dalam
penghapusbukuan secara administratif, pembiayaan yang dihapusbukuan tetap dicatat
secara ekstra komptabel, anggota pemohon pembiayaan tidak diberitahu karena
status anggota sebagai pemohon pembiayaan tidak dihapuskan.

(2)      Dalam
penghapusbukuan secara mutlak Koperasi benar-benar menanggung rugi dan jumlah
Pembiayaan yang dihapus benar-benar dihapus dari neraca baik on balance sheet maupun off balance sheet, dilakukan terhadap
Pembiayaan anggota yang benar-benar tidak mungkin lagi dilakukan penagihan
antara lain karena pailit.

 

Pasal
75

(1)     Pada
tahap pertama, Koperasi melakukan penghapusbukuan dengan cara mengeluarkan
semua portofolio Pembiayaan macet dari pembukuan Koperasi, namun Koperasi tetap
melakukan upaya penagihan kepada anggota pemohon pembiayaan yang Pembiayaannya
macet.

(2)     Jika
langkah penghapusbukuan sebagaimana disebutkan ayat 1 tidak berhasil
mengembalikan uang Pembiayaan, maka Koperasi mengambil langkah hapus tagih
sehingga Koperasi tidak perlu melakukan upaya penagihan kepada anggota pemohon
pembiayaan yang Pembiayaannya macet.

(3)     Selanjutnya,
jika langkah hapus tagih ternyata tetap tidak berhasil mengembalikan uang
Pembiayaan yang ditargetkan, maka Koperasi dapat melakukan penyelesaian
Pembiayaan melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun jalur nonlitigasi (di
luar pengadilan).

(4)     Dana
penyelesaian Pembiayaan melalui hapus buku diambilkan dari cadangan risiko.

 

BAB
XIII

DISPENSASI

 

Pasal 76

Dalam keadaan diperlukan
tindakan cepat Direktur diberikan keleluasaan untuk menyempurnakan atau
mengoreksi ketentuan ini dan menjadi pedoman tambahan atau ketentuan revisi
atas ketentuan ini untuk kemudian dilaporkan kepada pengurus sebagai revisi
resmi dari ketentuan ini

 

Pasal 77

(1)      
Pengurus memberikan kewenangan
kepada Direktur untuk memberikan dispensasi pelaksanaan ketentuan yang ada.

(2)      
Pemberian  dispensasi dalam hal pembiayaan berdasarkan
usulan dari komite pembiayaan.

(3)      
Kewenangan pemberian dispensasi
dalam pembiayaan meliputi:

(a) 
Jangka waktu melebihi ketentuan;

(b) 
Agunan kurang mencukupi atau tanpa
agunan;

(c) 
Tidak ada pengikatan agunan di
Notaris;

(d) 
Tidak mengikuti asuransi
pembiayaan;

(e) 
Tidak ada penjamin/pihak keluarga
dari penerima pembiayaan;

(f)  
Kekurangan berkas pembiayaan;

(g) 
Kekurangan skor dalam analisa;

(h) 
Akad Ulang pembiayaan tempo
melebihi 2 kali Akad Ulang pembiayaan tempo melebihi 2 kali;

(i)   
Penarikan SWK dan SWT untuk
penutupan pembiayaan;

(j)   
Pengurangan MBJ pembiayaan baik
untuk pengakadan maupun penutupan pembiayaan;

(k) 
Prosesi akad diluar kantor
dilakukan marketing seorang diri;

(l)   
Penentuan uang muka pembiayaan.

 

BAB XIV

PENUTUP

 

Pasal 78

Peraturan
Khu
sus Tentang Ketentuan
Pembiayaan KSPPS Prima Artha
ini
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
diketahui oleh setiap anggota KSPPS Prima Artha
Masyarakat umumnya.

 

Keputusan in berlaku sejak ditetapkan

      Ditetapkan di   :
Sleman

      Tanggal            : 21 Desember 2021

 

Pengurus KSPPS Prima Artha,

Ketua,

Sekretaris,

 

 

 

 

R.
Agus Choliq, S
.E., M.M.

 

 

 

 

R.
Yuwan Sikra, S
.H.

 

 


 

 

LAMPIRAN PERATURAN KHUSUS

TENTANG ANALISA JAMINAN

 

Pasal 1

Ketentuan Lampiran

1.   
Lampiran ketentuan ini adalah
bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

2.   
Lampiran ini dapat diubah seaktu-waktu
berdasarkan Keputusan Pengurus sepanjang tidak keluar dari Peraturan ini.

3.   
Analisa jaminan ini dapat
dilakukan dengan menggunakan program excel dalam analisa pembiayaan excel yang
telah ada atau dilakukan secara manual.

 

Pasal 2

Analisa Jaminan Tanah

1.   
Taksiran Agunan Tanah dipengaruhi
oleh hal-hal sebagai berikut ;

a.  
Status Tanah, apakah tanah
pekarangan, hunian, sawah, perkebunan, pertambangan

b.  
Lokasi Tanah, apakah tanah
strategis atau tidak strategis.

c.  
Kawasan Tanah, apakah kawasan
tanah merupakan pusat perekonomian, pemukiman, pertanian, industri,
pertambangan.

d.  
Kepemilikan Tanah, apakah
kepemilikan tanah milik sendiri (pemohon kredit), milik suami/istri, milik
ortu/mertua pemohon atau milik pihak lain.

2.   
Tabel Perhitungan Taksiran Jaminan
Tanah

FAKTOR

KETERANGAN

NILAI

SKOR

STATUS

Pekarangan

80

 

Hunian

70

Sawah

60

Perkebunan

50

Pertambangan

40

LOKASI

Strategis

80

 

Berpotensi Strategis <
5 th

60

Tidak Strategis

40

KAWASAN

Pusat Perekonomian

80

 

Pemukiman

70

Pertanian

60

Industri

50

Pertambangan

40

KEPEMILIKAN

Milik Sendiri

80

 

Suami/Istri

70

Orang Tua/Mertua

60

Pihak Lain

50

JUMLAH

 

RATA-RATA

 

Harga Pasar x Takasiran

 

 






 

 

3.   
Dari masing-masing kategori
taksiran tersebut tentukan skor yang sesuai dengan kondisi tanah yang akan
dijadikan jaminan.

4.   
Jumlahkan skor kondisi dan bagikan
secara rata-rata

5.   
Kalikan dengan harga pasar.

6.   
Hasil akhir merupakan nilai
taksiran tertinggi agunan.

 

BAB II

Analisa
Jaminan Kendaraan

1.    Taksiran
Agunan Kendaraan dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut ;

a.    Kondisi

b.    Tahun Pembuatan

c.    Kepemilikan

2.    Tabel
Perhitungan Taksiran Jaminan

FAKTOR

KETERANGAN

NILAI

SKOR

KONDISI

Istimewa

80

 

Baik, normal, bukan
istimewa

60

Normal, berpotensi rusak

40

TAHUN PEMBUATAN

< 1 th

80

 

2-3 th

70

4-5

60

6-8

50

9-10 th

45

11-15 th

40

 

< 15 th

35

 

KEPEMILIKAN

Milik Sendiri

80

 

Suami/Istri

70

Orang Tua/Mertua

60

Pihak Lain

50

NEGARA PRODUSEN

Jepang

80

 

Eropa

70

 

Korea/China/India

60

 

Malaysia/Indonesia/Lainnya

50

 

JUMLAH

 

RATA-RATA

 

Harga Pasar x Takasiran

 

 






 

 

3.    Dari
masing-masing kategori taksiran tersebut tentukan skor yang sesuai dengan
kondisi tanah yang akan dijadikan jaminan.

4.    Jumlahkan
skor kondisi dan bagikan secara rata-rata.

5.    Kalikan
dengan harga pasar.

6.    Hasil
akhir merupakan nilai taksiran tertinggi agunan.

 

 

      Ditetapkan di   :
Sleman

      Tanggal            : 21 Desember 2021

 

 

Pengurus KSPPS Prima Artha,

Ketua,

Sekretaris,

 

 

 

 

 

R.
Agus Choliq, S
.E., M.M.

 

 

 

 

 

R.
Yuwan Sikra, S
.H.

 

 

 


 

 

LAMPIRAN

TETANG
KETENTUAN TARIF MARJIN DAN JASA PEMBIAYAAN

 

Pasal 1

Ketentuan Lampiran

1.   
Lampiran ketentuan ini adalah
bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

2.   
Lampiran ini dapat diubah
seaktu-waktu berdasarkan Keputusan Pengurus sepanjang tidak keluar dari
Peraturan ini.

 

Pasal
2

1.    Ketentuan Setara (equivalent
rate)
Marjin dan Jasa Pembiayaan
adalah sebagai
berikut:

Jangka
Waktu

Plafond

Tempo

Angsuran

3 bulan

<
3 juta

3
juta – 6 juta

6
juta < 10 juta

10
juta – 50 juta

2,5%

50
juta – 150 juta

2,5%

Di
atas 150 juta

< 12 bulan

<
3 juta

3,00

3
juta – 6 juta

2,75

6
juta < 10 juta

2,25

10
juta – 50 juta

1,90

Di
atas 50 juta

1,80

13 – 24 bulan

<
3 juta

3,00

3
juta – 6 juta

2,75

6
juta < 10 juta

2,35

10
juta – 50 juta

1,925

Di atas
50 juta

1,85

25 – 36 bulan

<
3 juta

3,00

3
juta – 6 juta

2,75

6
juta < 10 juta

2,50

10
juta – 50 juta

1,95

Di
atas 50 juta

1,90

 

2.    Nisbah Bagi Hasil pembiayaan musyarakah menyesuaikan
proyeksi hasil yang hitungannya disesuaikan dengan tarif mergin dan jasa dalam
pasal ini.

3.    Penyesuaian nisabah dilakukan dengan menghitung rata-rata
pendapatan selama satu tahun sebelum akad pembiayaan musyarakah dan
mudaharabah.

Pasal
3

Tambahan
Margin dan Jasa

1.    Setiap pembiayaan dengan jangka waktu 1 tahun yang
disetujui ditambahi margin/jasa pembiayaan proporsional setara 1% untuk satu
tahun pembiayaan.

2.    Setiap pembiayaan dengan jangka waktu di atas 1
tahun yang disetujui ditambahi margin/jasa pembiayaan setara 1% untuk satu
tahun pembiayaan.

 

 

      Ditetapkan di   :
Sleman

      Tanggal            : 31 Desember 2021

 

 

Pengurus KSPPS Prima Artha,

Ketua,

Sekretaris,

 

 

 

 

 

R.
Agus Choliq, S
.E., M.M.

 

 

 

 

 

R.
Yuwan Sikra, S
.H.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor