PERATURAN KHUSUS KSPPS PRIMA ARTHA
Nomor : 02/Persus/XII/2021
Tentang :
Ketentuan Simpanan KSPPS Prima Artha
Menimbang :
a) Bahwa KSPPS PRIMA ARTHA sebagai Koperasi perlu
untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai tujuan berkoperasi,
yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
b) Bahwa KSPPS PRIMA ARTHA sebagai koperasi
yang bergerak di bidang simpan pinjam dan pembiayaan syariah maka harus benar
di dalam menghimpun dan mengelola dana yang bersumber dari anggota melalui
produk simpanan yang sesuai syariah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
c) Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka
diperlukan untuk menetapkan Peraturan Khusus tentang Ketentuan Simpanan KSPPS
PRIMA ARTHA.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995.
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 33 Tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi.
4. Pertaturan Menteri dan UKM Nomor 11/PER/M.UKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi Tanggal 18 Desember 2017.
5. AD dan ART KSPPS Prima Artha.
Memperhatikan:
Rapat Kerja KSPPS Prima Artha pada tanggal 26-27 Desember 2021 di Hotel Catalina, Kopeng, Kabupaten Semarang.
Memutuskan
Menetapkan :
Peraturan Khusus Tentang Ketentuan Simpanan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Prima Artha.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Koperasi adalah Koperasi Simpan
Pinjam dan Pembiayaan Syariah Prima Artha dengan nama singkat KSPPS Prima Artha.
(2) Simpanan adalah simpanan dana anggota yang
dipercayakan kepada Koperasi
yang setoran dan penarikannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Produk simpanan adalah
produk-produk simpanan
di Koperasi yang telah memiliki standar akad yang jelas dan telah mendapatkan
pengesahan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).
(4) Dewan Pengawas Syariah adalah orang
perorang yang dipilih oleh Koperasi
berdasarkan keputusan rapat anggota dan beranggotakan orang-orang yang ahli dalam kesyariahan yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas
syariah pada koperasi, dan
berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan
Dewan Syariah Nasional (DSN).
(5) Simpanan Wadiah adalah simpanan anggota pada
Koperasi dengan akad wadiah/titipan namun dengan seijin penyimpan dapat
digunakan oleh Koperasi untuk kegiatan operasional koperasi, dengan ketentuan
penyimpan tidak mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa
dikompensasi dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan
kemampuan koperasi.
(6) Akad Wadiah Yad Amanah adalah
akad titipan (simpanan) dimana penerima titipan tidak
boleh memanfaatkan suatu titipan tersebut sampai si penitip mengambil kembali
titipannya.
(7) Akad Wadiah Yad Dhamanah adalah
akad titipan (simpanan) yang selama belum
dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
(8) Akad Wakalah ’Aammah adalah
akad mewakilkan (menguasakan) suatu perkara secara umum oleh satu pihak kepada
pihak lainnya.
(9) Investasi mudharabah Al-Muthlaqah adalah simpanan
anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan
sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk
pembiayaan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya secara profesional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil
atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) yang disepakati
pada saat pembukaan rekening simpanan.
(10) Simpanan Berjangka adalah simpanan anggota pada
koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang penyetorannya dilakukan sekali
dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan Koperasi.
(11) Nisbah adalah proporsi
pembagian keuntungan (bagi hasil) antara pemilik dana (shahibul maal)
dan pengelola dana (mudharib) atas hasil usaha yang dikerjasamakan.
(12) Bonus
Simpanan adalah sejumlah uang dalam bentuk penambahan saldo simpanan yang tidak
diperjanjikan sebelumnya dengan mempertimbangkan kondisi keuangan koperasi pada
setiap periodenya.
Pasal 2
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dari
anggota, calon anggota, koperasi lainnya, dan atau anggotanya dalam bentuk
Simpanan.
(2) Simpanan memungkinkan untuk dikembangkan yang
esensinya tidak menyimpang dari prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan
kepentingan dan manfaat yang ingin diperoleh, selama tidak bertentangan dengan
syariah, dengan merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
(3) Perhitungan bagi hasil untuk Simpanan sesuai pola
bagi hasil dilakukan dengan Sistem Distribusi Pendapatan.
(4) Penetapan distribusi pendapatan diperoleh dari
perhitungan saldo rata-rata perklasifikasi dana dibagi total saldo rata-rata
seluruh klasifikasi dana, dikalikan dengan komponen pendapatan dikalikan nisbah
bagi hasil masing-masing produk Simpanan.
Pasal 3
(1) Bonus untuk simpanan wadiah tidak diperjanjikan di
awal dengan ANGGOTA, tetapi KOPERASI dapat memberikan bonus sewaktu-waktu
sesuai keputusan Pengurus.
(2) Bagi hasil simpanan dengan akad mudharabah dihitung
berdasarkan perhitungan distribusi bagi hasil dan akan dibayarkan pada setiap
awal bulan berikutnya.
(3) Seluruh pembayaran bagi hasil simpanan dengan akad
mudharabah akan dikreditkan secara langsung ke dalam masing-masing rekening
yang bersangkutan.
(4) Simpanan yang selama 1 (satu) tahun atau selama
periode tertentu tidak aktif dengan saldo di bawah atau sebesar minimal
tertentu maka akan ditutup.
(5) Keputusan penentuan jumlah saldo minimum simpanan
diputuskan dalam forum rapat pengurus.
(6) Rekening Simpanan yang ditutup karena permintaan
anggota dikenakan biaya tutup rekening sebesar Rp 5.000,-.
(7) Kehilangan buku tabungan dikenai biaya Rp 5.000,-.
(8) Besarnya setoran awal untuk masing-masing produk
simpanan, serta realisasi setoran selanjutnya ditetapkan oleh Pengurus.
(9) Tanda tangan yang tercantum dalam kartu contoh
tanda tangan (speciment) adalah tanda tangan dari penyimpan, dan dalam
keadaan tertentu penyimpan dapat menerbitkan surat kuasa penarikan simpanan
kepada pihak lain. Jika Koperasi tidak menggunakan data specimen anggota untuk
pelaksanaan verifikasi pembayaran, maka untuk memastikan keputusan pembayaran
harus dimintakan bukti identitas asli anggota (KTP/ SIM). Dalam prakteknya speciment tanda tangan dapat digantikan
dengan scaning KTP asli.
(10) Koperasi dapat pula mengoptimalkan pelayanan
transaksi keuangan di luar Kantor (misal : pelayanan di lokasi pasar), namun
untuk kelancaran transaksi di lapangan/lokasi; Pasar, Direktur dapat menunjuk
petugas untuk melakukan pelayanan transaksi di lapangan, namun penanganan proses
operasional tetap menjadi tanggung jawab dan harus dikoordinasikan kepada
masing-masing Unit kerja terkait sesuai proses transaksinya sebagaimana di
atas, dengan tambahan kebijakan sebagai berikut :
a) Transaksi di
lapangan / lokasi pasar harus sudah dipertanggungjawaban oleh petugas yang
bersangkutan pada hari yang sama sebelum tutup Kas.
b) Transaksi di lapangan/lokasi pasar yang sudah
melampaui batas cut-off pertanggungjawaban (Kas telah ditutup tetapi
petugas masih di lapangan), maka transaksi akan dilakukan keesokan harinya.
Pasal 4
(1) Proses administrasi Simpanan seperti proses
pembukaan, penutupan, penerbitan buku Simpanan Prima, buku hilang dan keluhan
dari ANGGOTA ditangani langsung oleh AL.
(2) Proses setoran dan pengambilan Simpanan ditangani
oleh petugas kasir.
(3) AL/Petugas Kasir diberikan batasan/ limit atas
proses pengambilan Simpanan sesuai dalam ketentuan pengendalian internal.
BAB II
PRODUK DAN AKAD SIMPANAN
Pasal 5
Produk dan Jenis Akad Simpanan
(1) Koperasi menghimpun produk-produk simpanan berupa :
(a) SIMPANA PRIMA merupakan simpanan yang bisa
disetorkan dan ditarikl
sewaktu-waktu.
(b) Tabungan Haji Baitullah (TAHALUL) merupakan
tabungan untuk tujuan persiapan biaya perjalanan ibadah haji dengan akad mudharabah yang disetorkan
sebulan sekali dan dapat ditarik
setelah jangka waktu tiga
tahun atau setelah terkumpul saldo yang direncanakan di awal pembukaan
rekening.
(c) Tabungan Hari Depan Prima (TAHAPAN PRIMA),
merupakan Simpanan untuk tujuan dana masa depan baik tujuan
pensiun maupun yang lainnya, seperti rencana pendidikan, rencana biaya
pernikahan, rencana pembelian rumah, keperluan
Idul Fitri, Qurban, Kelahiran atau yang lainnya dengan jangka waktu simpanan
satu sampai lima tahun sejak pembukaan rekening.
(d) Tabungan Simpanan Pendidikan Terbaik (SIMPATIK)
diperuntukkan bagi anggota yang menghendaki perencanaan biaya penddikan anaknya
dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
(e) Simpanan Berjangka (SIMKA), merupakan simpanan
Anggota dengan dimana penarikan simpanan tersebut tidak bisa dilakukan setiap
saat tetapi berdasarkan jangka waktu yang disepakati.
(2) Koperasi menerapkan akad-akad Simpanan dalam
produk-produk sebagai berikut :
|
No. |
Produk |
Akad |
|
a. |
Simpanan |
Wadiah |
|
b. |
Simpanan Kerjasama |
Wadiah |
|
c. |
Tabungan Haji Baitullah |
Mudharabah |
|
d |
Tabungan |
Mudharabah |
|
e. |
Simpanan |
Mudharabah |
|
f. |
Simpanan |
Mudharabah |
(3) Bentuk penulisan akad simpanan dirancang oleh tim manajemen berdasarkan
persetujuan Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah.
BAB III
SYARAT DAN BATASAN SIMPANAN
Pasal 6
Persyaratan Simpanan oleh Anggota
(1) Telah menjadi anggota atau telah terdaftar sebagai calon anggota
(2) Mengisi formulir Surat Permohonan Pembukaan Rekening Simpanan yang ditandatangani anggota pemohon.
(3) Melampirkan Foto kopi kartu identitas 1 lembar
(4) Mengisi form. Specimen tanda tangan.
Pasal 7
Ketentuan Pembukaan Rekening Simpanan Kerjasama Lembaga
(1) Adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) antara KSPPS Prima Artha dengan
lembaga pemohon pembukaan rekening.
(2) Perjanjian kerjasama sekurang-kurangnya ditandatangani
oleh Pimpinan tertinggi pertama dan kedua dalam struktur organisasi lembaga
tersebut.
(3) Perjanjian kerjasama dibubuhi stempel lembaga yang bersangkutan.
(4) Perubahan pejabat pimpinan lembaga yang menandatangani dokumen terkait simpanan harus dilaporkan kepada koperasi.
(5) Penarikan simpanan harus oleh salah satu atau kedua pihak
yang memberikan tanda tangan pembukaan rekening simpanan sesuai dengan
perjanjian yang telah ditandatangani.
(6) Akad Simpanan Kerjasama Lembaga adalah akad wadiah
yad dhamanah yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu di jam dan
hari kerja.
Ketentuan
Nisbah Bagi Hasil Investasi Mudharabah
(1) Formulasi perhitunagn nisbah bagi hasil Investasi
Mudharabah menggunakan rumus :
dan
Keterangan :
NS = Nisbah
Shohibul Maal/ Deposan
NM = Nisbah
Mudharib/ KSPPS Prima Artha
S =
Ekspektasi Shahibul Maal/Deposan (% p.a)
M =
Ekspektasi Mudharib/ KSPPS Prima Artha (% p.a)
(2) Penetapan bagi hasil Simpanan
Dalam operhitungan nisbah bagi hasil simpanan dilakukan
dengan metode distribusi bagi hasil pendapatan.
(3) Kebijakan jasa partisipasi dan bagi hasil modal anggota
(simpanan pokok dan simpanan wajib) dari SHU.
Pasal 8
(1) Koperasi dapat memberikan nisbah bagi hasil khusus kepada
simpanan-simpanan tertentu dengan pertimbangan likuiditas selama perhitungannya
rasional dan tidak berisiko.
(2) Besaran nisbah ditetapkan berdasarkan persetujuan pengurus.
Pasal 9
Ketentuan Bonus Simpanan
(1) Ketentuan bonus simpanan dengan akad wadiah secara
nominal perhitungan menyesuaikan tingkat pendapatan koperasi dalam setiap bulannya.
(2) Bonus
simpanan tidak boleh diperjanjikan sebelumnya.
(3) Direktur berwenang menentukan tingkat bonus simpanan dalam setiap bulannya.
BAB IV
KETENTUAN TEKNIS SIMPANAN PER PRODUK
Pasal 10
Ketentuan
Produk Simpanan Prima
(1) Akad simpanan adalah akad wadi’ah.
(2) Setoran Awal Rp 25.000,-
(3) Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,-.
(4) Setoran dan penarikan dapat
dilakukan sewaktu-seaktu selama dalam jam pelayanan.
(5) Untuk penarikan dengan nominal
diatas Rp 10.000.000,- harus memberitahu satu hari sebelumnya kepada petugas.
(6) Bonus simpanan diberikan setiap
akhir bulan atau berdasarkan sistem teknologi informasi yang berlaku.
(7) Rekening yang diberikan bonus simpanan
minimal memiliki saldo rata-rata Rp 50.000,-.
Pasal 11
Ketentuan
Produk Simpanan Kerjasama Lembaga
(1) Akad simpanan adalah akad wadi’ah.
(2) Setoran Awal Rp 100.000,-
(3) Setoran berikutnya minimal Rp 50.000,-
(4) Setoran dan penarikan dapat
dilakukan sewaktu-seaktu selama dalam jam pelayanan.
(5) Untuk penarikan dengan nominal
diatas Rp 10.000.000,- harus memberitahu satu hari sebelumnya kepada petugas.
(6) Bonus simpanan diberikan setiap
akhir bulan atau berdasarkan sistem teknologi informasi yang berlaku.
(7) Rekening yang diberikan bonus
simpanan minimal memiliki saldo rata-rata Rp 50.000,-
Pasal 12
Ketentuan
Produk Tabungan Haji Baitullah (TAHALUL)
(1) Akad simpanan adalah akad
mudharabah.
(2) Setoran awal dan saldo minimal Rp
250.000,-
(3) Setoran selanjutnya minimal Rp
50.000,- di setiap bulannya.
(4) Penarikan setelah jangka waktu 3
tahun atau setelah memenuhi saldo tertentu yang telah direncanakan di awal
pembukaan rekening.
(5) Simpanan yang telah jatuh tempo
dapat diperpanjang kembali dengan menggunakan rekening yang masih berlaku.
(6) Rekening simpanan yang telah jatuh
tempo tidak harus ditutup dengan adanya saldo mengendap minimal Rp 50.000,-
(7) Bagi yang telah memenuhi jumlah
biaya haji yang dipersyaratkan Kemenag akan dibantu pengurusan pendaftaran haji
di Kantor Kemenag.
(8) Simpanan Tahalul dapat dibuat
kesepakatan adanya premi dan manfaat asuransi mandiri dengan akad tabarru’ yang
dihitung berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
(9) Premi dan manfaat asuransi mandiri diatur tersendiri dalamm persus asuransi
mandiri.
(10) Jika setoran simpanan minimal
tidak tertib dibayarkan dalam setiap bulannya maka penyimpan tidak berhak atas
manfaat asuransi bila penyimpan meninggal dunia.
(11) Setoran simpanan terhitung tertib
manakala ada pembayaran bulanan sesuai dengan kesepakatan di muka saat
pembukaan rekening atau perpanjangan rekening simpanan.
(12) Kepesertaan asuransi dicatat dan
didokumentasikan dalam dokumen khusus disertai perjanjian khusus.
Pasal 13
Ketentuan
Produk Tabungan Hari Depan Prima (TAHAPAN PRIMA)
(1) Akad simpanan adalah akad
mudharabah.
(2) Setoran setiap bulannya minimal Rp
100.000,- bagi anggota atau sesuai jumlah Tunjangan Hari Tua (THT) perbulan
bagi penyimpan pegawai koperasi.
(3) Penyetoran
dapat dilakukan secara otomatis mendebet simpanan prima atas nama anggota, yang
apabila saldonya tidak memenuhi jumlah yang harus disetor maka akan terrapel di
bulan berikutnya.
(4) Batasan
maksimal rapelan adalah maksimal 3 kali setoran.
(5) Tunggakan
setoran yang lebih dari tiga bulan maka dipindahkan ke rekening simpanan prima
atas nama anggota yang bersangkutan.
(6) Penarikan setelah jangka waktu
antara 1 tahun bagi anggota umum, dan saat tidak lagi menjadi karyawan bagi
penyimpan pegawai koperasi.
(7) Saldo simpanan yang telah jatuh
tempo dipindahkan ke rekening simpanan prima atas nama yang bersangkutan.
(8) Simpanan yang telah jatuh tempo
dapat diperpanjang kembali dengan menggunakan rekening yang masih berlaku.
(9) Nisbah bagi hasil sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(10) Simpanan Tahapan Prima dapat
dibuat kesepakatan adanya premi dan manfaat asuransi mandiri dengan akad
tabarru’ yang dihitung berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Ketentuan
Produk Simpanan Pendidikan Terbaik (SIMPATIK)
(1)
Akad simpanan adalah akad
mudharabah.
(2)
Setoran setiap bulannya minimal Rp
100.000,-
(3)
Penarikan setelah jangka waktu 3
tahun atau setelah memenuhi saldo tertentu yang direncanakan di awal pembukaan
rekening.
(4)
Penarikan sebelum jangka waktu
tertentu atau saldo kurang dari tertentu
dikenai penalty untuk dimasukkan ke dalam dana denda (dana sosial).
(5)
Simpanan yang telah jatuh tempo
dapat diperpanjang kembali dengan menggunakan rekening yang masih berlaku.
(6)
Saldo simpanan yang telah jatuh
tempo dipindahkan ke rekening simpanan prima atas nama yang bersangkutan.
(7)
Nisbah bagi hasil sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(8)
Simpanan Simpatik dapat dibuat
kesepakatan adanya premi dan manfaat asuransi mandiri dengan akad tabarru’ yang
dihitung berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
SIMPANAN
BERJANGKA
(1)
Simpanan
Berjangka yang diterima dari perorangan atau Badan Usaha Koperasi untuk
ditempatkan di dalam Simpanan Berjangka, dibukukan ke dalam perkiraan Buku
Besar Simpanan Berjangka dengan Buku Pembantu sesuai jenis/produk Simpanan
Berjangka masing-masing dan atau terintegrasikan dalam sistem informasi dan
akuntasi yang digunakan.
(2)
Besarnya
Simpanan Berjangka yang dapat diproses oleh Koperasi ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- dengan kelipatan Rp 500.000,-
(3)
Jangka waktu
Simpanan Berjangka ditetapkan dalam jangka waktu 3, 6, dan 12 bulan, dengan
masing-masing nisbah bagi hasil yang akan ditetapkan tersendiri sesuai
keputusan Pengurus.
(4)
Sertifikat
atau billyet Simpanan Berjangka hanya
dikeluarkan (diserah-terimakan) apabila anggota sudah menyetujui/menandatangani
suatu perjanjian (akad) yang menyebutkan tanggal jatuh temponya/jangka waktu
pemberitahuan penarikan, nisbah bagi hasil, jumlah Simpanan Berjangka,
pembukuan jumlah pokok setelah jatuh tempo, dan sebagainya termasuk
syarat-syarat yang harus dipenuhi Anggota apabila menempatkan dananya untuk
Simpanan Berjangka pada Koperasi.
(5)
Perjanjian
ditandatangani anggota pada waktu menempatkan dananya pada Simpanan Berjangka.
Akan tetapi, apabila hal itu tidak memungkinkan karena permohonan Simpanan
Berjangka dilakukan melalui telepon, surat dan sebagainya maka Sertifikat
Simpanan Berjangka dapat dikeluarkan setelah dana untuk pembukaan tersebut
telah diterima secara efektif.
(6)
Petugas yang
berwenang menerima permohonan Simpanan Berjangka melalui telepon harus tetap
mengisi dan melengkapi dengan perjanjian untuk setiap Simpanan Berjangka yang
dikeluarkan. Perjanjian harus memberikan
data yang terinci tentang ketentuan-ketentuan/ syarat-syarat Simpanan Berjangka
yang akan dibukukan dan diketahui/ditandatangani KBO/Kakankas. Selanjutnya harus
ditandatangani oleh anggota pada saat yang telah ditentukan.
(7)
Setiap
Simpanan Berjangka dituangkan ke dalam formulir Simpanan Berjangka yang
mempunyai nomor urut. Formulir yang belum digunakan dikontrol sama dengan
pengontrolan atas Formulir Khusus, yakni Surat-surat Berharga untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan.
(8)
Bagi hasil
simpanan Berjangka dihitung berdasarkan perhitungan distribusi bagi hasil dan
akan dibayar setiap tanggal akad dalam setiap bulannya.
(9)
Simpanan
Berjangka hanya bisa diambil pada saat telah jatuh tempo sesuai dengan
perjanjian, untuk Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo (tidak diperpanjang
secara otomatis dan tidak ada kesepakatan untuk dipindahkan ke Rekening
Simpanan) akan dipindahkan ke perkiraan Dana Titipan Simpanan Berjangka Jatuh
Tempo.
(10) Ketentuan untuk pencairan Simpanan Berjangka
sebelum jatuh tempo, ditetapkan sebagai berikut :
a) Pada prinsipnya sebelum jatuh tempo, sertifikat
Simpanan Berjangka tidak dapat dicairkan.
b) Apabila ada desakan dari pemilik sertifikat
Simpanan Berjangka, maka harus sepengetahuan dan atas persetujuan KBO/Kakankas.
(11)
Bila ada
pemilik rekening simpanan berjangka yang ingin mencairkan rekeningnya sebelum
jatuh tempo (untuk kondisi tertentu, misalnya untuk kebutuhan yang sangat
mendesak) maka dikenai penalty dengan
ketentuan :
(12)
Dalam kondisi
tertentu Koperasi dapat mengembalikan Simpanan Berjangka dengan tidak adanya penalty bagi pemilik Simpanan Berjangka
dan kewajiban apapun bagi pihak Koperasi kepada pemilik Simpanan Berjangka.
Pasal 16
Penarikan
Simpanan Sebelum Jatuh Tempo
(1)
Simpanan yang penarikannya
berdasarkan ketentuan waktu adalah sebagai berikut ;
a.
TAHALUL (Tabungan Haji ke
Baitullah)
b.
TAHAPAN PRIMA (Tabungan Hari Depan
Prima)
c.
SIMPATIK (Simpanan Pendidikan Terbaik)
d.
SIMKA (Simpanan Berjangka)
(2)
Penarikan simpanan tersebut di
atas disesuaikan waktu yang telah disepakati.
(3)
Penarikan sebelum waktunya untuk
simpanan-simpanan sebagaimana tersebut di atas berakibat pada penalty dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Diatas ¾ sampai sebelum waktu jatuh tempo, maka dikenai
denda sebesar 20 % dari bagi hasil yang telah
diterimakan;
b. Diatas ½ sampai ¾ waktu jatuh tempo, maka dikenai
denda sebesar 40 % dari bagi hasil yang telah
diterimakan;
c. Diatas ¼ sampai ½ waktu jatuh tempo, dikenai
denda sebesar 60 % dari bagi hasil yang telah
diterimakan;
d. Antara 0 sampai dengan ¼ waktu jatuh tempo, maka dikenai
denda sebesar 80 % dari bagi hasil yang telah
diterimakan.
Pasal 17
Penarikan Simpanan Karena Anggota Meninggal Dunia
Atau Berhalangan Tetap
(1)
Penutupan
rekening harus dengan mengisi formulir penutupan rekening simpanan
(2)
Ahli waris
datang ke kantor dengan membawa:
a.
akta kematian
(bagi anggota yang meninggal dunia)
b.
Kartu Keluarga
Anggota
c.
KTP dan KK seluruh
ahli waris
d.
Surat Kuasa
Penunjukan Ahli Waris yang ditanda tangani seluruh ahli waris
e.
Surat
Keterangan Ahli Waris dari kelurahan.
Pasal 18
Bukti
Kepemilikan Simpanan
(1)
Setiap Anggota yang memiliki
rekening simpanan akan mendapatkan bukti kepemilikan rekening sebagai berikut :
a.
Bukti kepemilikan rekening berupa
buku rekening simpanan untuk produk Simpanan Prima, Simpanan Tahalul, Simpanan
Simpatik, Simpanan Tahapan Prima;
b.
Bilyet untuk Simpanan Berjangka.
(2)
Buku simpanan dan bilyet akan
diberikan pada saat anggota sudah selesai melakukan transaksi.
(3)
Nomor buku Simpanan
didokumentasikan oleh petugas dalam laporan penggunaan buku simpanan.
(4)
Salinan bilyet berupa copy bilyet diarsip sesuai nomor urut
bilyet yang terpakai.
(5)
Apabila terjadi resiko buku atau
bilyet hilang maka :
a.
Anggota datang ke kantor terdekat;
b.
Menyertakan surat pernyataan
kehilangan bermeterei cukup;
c.
Menunjukkan
KTP/SIM Asli yang berlaku dan selanjutkan difotokopi dan dijadikan satu sebagai
bagian tak terpisahkan dari bukti transaksi terkait.
d.
Dikenakan biaya penggantian buku
atau bilyet sebesar Rp 5.000,- atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6)
Apabila isi buku simpanan telah
habis terpakai atau bilyet sudah jatuh tempo, maka koperasi memberikan
pengganti tanpa biaya.
(7)
Penarikan simpanan tanpa buku
simpanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pihak
yang melakukan transaksi adalah pemilik rekening yang sah;
b. Bukti
Transaksi dibubuhi stample bertuliskan “Transaksi Tanpa Buku”;
c. Bukti
Transaksi disertai foto kopi KTP pemilik rekening.
(8)
Penarikan simpanan tanpa buku simpanan yang tidak memenuhi
ketentuan pasal (7) dinyatakan tidak sah.
Pasal 19
Penggantian
Buku/Bilyet Simpanan
(1)
Buku yang telah habis atau sudah
penuh, maka akan dihganti dengan buku baru dimana sampul buku simpanan akan
dipotong oleh pihak koperasi sebagai tanda bahwa buku tersebut sudah tidak
berlaku dan sudah diganti dengan buku yang baru.
(2)
Buku yang sudah tidak berlaku
dikembalikan kepada Anggota.
(3)
Bilyet Simpana Berjangka yang
sudah tidak berlaku akan dibubuhi stample “TIDAK BERLAKU” dan Anggoa akan
menerima Bilyet Simpanan berjangka yang
baru.
(4)
Bilyet Simpanan Berjangka yang
sudah tidak berlaku hars diserahkan ke koperasi untuk diarsip.
(5)
Jika bilyet hilang maka surat
keterangan kehilangan dari kepolisian akan diarsip menjadi satu dengan Salinan
bilyet dalam pengarsipan sebagai pengganti bilyet yang hilang.
Pasal 20
Ketentuan Penerapan QQ (Qualitate Qua)
Pada rekening Simpanan
(1) Pembukaan rekening simpanan untuk dan atas nama pihak
lain harus disertai kode QQ.
(2) QQ merupakan singkatan dari “Qualitate Qua”,
yang memiliki arti “dalam
kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari…”.
(3) Ketentuan dan urutan penulisan nama rekening adalah
sebagai berikut:
a. Penulisan nama pemilik rekening harus dalam satu baris.
b. Urutan pertama merupakan nama pihak yang mewakili
c. Urutan kedua tulisan kode “QQ”
d. Urutan ketiga adalah nama pihak yang diwakili.
(4) QQ untuk anak kandung diserati kode huruf “A”
(5) QQ untuk siswa dari seorang guru yang menjadi anggota koperasi disertai huruf “S”.
Pasal 21
Simpanan Lembaga dengan QQ Siswa
(1)
Penulisan rekening untuk siswa QQ dari sekolah yang telah memiliki MoU dengan koperasi disertai huruf “S”.
(2)
Siswa yang sudah lulus atau pindah sekolah maka rekening harus ditutup oleh
pihak sekolah.
(3)
Penarikan simpanan yang bukan dari pihak sekolah tidak diperbolehkan.
(4)
Penarikan simpanan QQ siswa yang karena sekolah tidak aktif atau kendala
lain kemudian orang tua hendak mengambil simpanan maka harus disertai memo dari
pihak sekolah berstempel resmi baik untuk sekedar penarikan saat itu atau untuk
ditutup selamanya.
(5)
Memo sebagaiman ayat di atas harus disertakan sebagai kelengkapan bukti
transaksi.
(6)
Memo dan bukti pendukung transaksi terkait harus dikopi dan diarsip dalam
tempat khusus.
BAB X
PENUTUP
Pasal 22
(1) Produk
simpanan selain nama-nama produk yang tertulis dalam pasal sebelumnya
dinyatakan sudah tidak berlaku dan harus dipindahkan ke rekening simpanan prima
atas nama yang bersangkitan.
(2) Simpanan-Simpanan yang terkait dengan permodalan
diatur tersendiri dalam ketentuan permodalan.
Pasal 23
Peraturan
Khusus Tentang Ketentuan Simpanan
KSPPS Prima Artha ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota KSPPS Prima
Artha dan
masyarakat umumnya.
Ditetapkan di : Sleman
Tanggal : 21 Desember 2021
|
Pengurus |
|
|
|
|
|
R. Agus Choliq, S.E., M.M. |
R. Yuwan Sikra, S.H. |
|
Ketua |
Sekretaris |
