PERATURAN KHUSUS KSPPS PRIMA ARTHA
Nomor : 04/Persus/XII/2021
Tentang :
Peraturan Kepegawaian KSPPS Prima Artha
Menimbang :
a) Bahwa KSPPS PRIMA ARTHA sebagai Koperasi perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai tujuan berkoperasi, yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
b) Bahwa pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional adalah syarat mutlak di dalam mengelola koperasi hingga mencapai tujuannya.
c) Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan untuk menetapkan Peraturan Khusus tentang Peraturan Kepegawaian KSPPS PRIMA ARTHA
Mengingat :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995.
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 33 Tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi.
4. Pertaturan Menteri dan UKM Nomor 11/PER/M.UKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi Tanggal 18 Desember 2017.
5. AD dan ART KSPPS Prima Artha.
Memperhatikan:
Rapat Kerja KSPPS Prima Artha pada tanggal 26-27 Desember
2021 di Hotel Catalina, Kopeng, Kabupaten Semarang.
Memutuskan
Menetapkan :
Peraturan Khusus Tentang Peraturan Kepegawaian Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Prima Artha.
BAB I
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN ISTILAH
Didalam Peraturan Kepegawaian KSPPSPRIMA ARTHA yang dimaksud dengan :
- Koperasi
Adalah Koperasi Simpanan Pinjam dan Pembiayaan Syariah PRIMA ARTHA yang mengelola usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkedudukan di Sleman, didirikan pada tahun 1999 dengan nomor Badan Hukum 66/BH/DK/V/1999 dan diadakan perubahan Anggaran Dasar yang disahkan oleh Kementerian K.UKM RI nomor 27/PAD/MENEG.I/XII/2011 pada tanggal 27 Desember 2011.
- Lingkungan Koperasi
Adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah pengawasan/ milik KoperasiI yang digunakan untuk menunjang kegiatan Koperasi.
- Peraturan Kepegawaian
Adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Kepegawaian.
- Pengurus
Adalah Pengurus Koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota dan telah disahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
- Pengawas Koperasi
adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota yang bertugas untuk mengawasi jalannya kebijakan organisasi dan pengelolaan kegiatan usaha yang dijalankan oleh pengurus Koperasi
- Sumber Daya Manusia (SDM)
Adalah Pengawas, Pengurus, Pegawai Koperasi yang diangkat dan diberi tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Direktur adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Koperasi / bagian dari Koperasi atau yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai wewenang sebagaimana tertuang dalam ketetuan yang berlaku.
- Atasan Langsung
Adalah pegawai yang karena jabatannya mempunyai tanggungjawab secara langsung terhadap pegawai yang berada di bawah pengawasannya.
- Pegawai
Adalah mereka yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja, bekerja pada Koperasi dan oleh karenanya menerima gaji.
- Keluarga Pegawai
Adalah istri / suami dan / atau anak-anak dalam perkawinan yang sah, yang menjadi tanggungan pegawai dan terdaftar pada Personalia Koperasi.
Anak-anak dalam hal ini tidak lebih dari 3 (tiga) orang, belum mencapai usia 22 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan sebagai pekerja/pengusaha.
- Ahli Waris Pegawai
Adalah suami / istri dan / atau anak-anak kandung yang sah, orang tua kandung sah pegawai bagi yang belum berkeluarga / belum menikah, yang namanya terdaftar pada Personalia Koperasi.
- Masa Kerja
Adalah jangka waktu pegawai bekerja secara tidak terputus-putus, terhitung sejak dia diterima sebagai pegawai termasuk masa percobaan yang telah dijalaninya
- Jaringan pelayanan adalah bentuk pelayanan Koperasi melalui pembukaan cabang dan kantor kas dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota.
- Kantor Cabang adalah kantor cabang yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kantor Kas adalah kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN KOPERASI
- Koperasi berhak atas prestasi kerja yang baik dari setiap pegawainya.
- Koperasi berkewajiban membayar upah pegawainya, mengelola Koperasi dan Pegawainya.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
- Pegawai berhak atas gaji, cuti dan fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
- Pegawai berkewajiban mentaati dan melaksanakan tata tertib dan ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
- Pegawai berkewajiban menjalankan syariat Islam.
BAB II
PENERIMAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN DAN
MUTASI PEGAWAI
Pasal 4
STATUS PEGAWAI
- Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada, pegawai terbagi atas 3 (tiga) status kepegawaian, yaitu:
a. Pegawai Tetap
Adalah pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima bekerja untuk jangka waktu yang tidak dibatasi yang diputuskan dengan Surat Keputusan Pengurus, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. .
b. Pegawai Kontrak
Adalah pegawai yang terikat pada hubungan kerja untuk jangka waktu terbatas dengan Koperasi sesuai dengan kontrak kerja / perjanjian kerja, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pegawai Honorer
Adalah pegawai yeng terikat hubungan kerja dengan Koperasi secara penggal waktu atau borongan dan diatur secara terpisah dalam perjanjian kerja tersendiri.
Pasal 5
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI
- Sebelum diterima sebagai pegawai, seorang calon pegawai harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai reputasi yang baik dan / tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan.
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan dan atau pengalaman seperti yang dipersyaratkan.
d. Lulus ujian / test yang dipersyaratkan.
- Calon Pegawai harus menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Jika dalam 3 bulan pertama calon pegawai dianggap belum memenuhi target yang dipersyaratkan, maka masa percobaan diperpanjang sampai 2 bulan berikutnya.
- Apabila sampai masa percobaan tahap kedua belum juga menguasai maka pegawai dianggap tidak lulus dan dianggap tidak meneruskan kontrak.
- Untuk penerimaan pegawai dengan status kontrak, harian lepas, honorer tidak menjalani masa training dan pemotongan gaji karena masa training dengan jumlah gaji yang akan diterima setara 75% dari pegawai yang bukan masa training.
- Berkas tiap pegawai harus dikelola secara lengkap, yang meliputi data pribadi pegawai seperti nama lengkap diri dan orang tua / keluarga, alamat tempat tinggal yang lama hingga terbaru, daftar keluarga, daftar riwayat pekerjaan dan pendidikan, data mengenai cuti, kesehatan, penilaian kinerja dan lain sebagainya.
BAB III
KEBIJAKAN DI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 6
Koperasi menjalankan kebijakan-kebijakan di bidang SDM sebagai berikut:
- Mempekerjakan orang semata-mata berdasarkan kualifikasi dan kompetensi sesuai kebutuhan.
- Memperlakukan setiap pegawai secara manusiawi sepanjang masa kerjanya.
- Meninjau secara berkala hasil-hasil pekerjaan seluruh pegawai dan secara berkesinambungan memberikan bimbingan serta pengarahan guna membantu pegawai mencapai kemajuan.
- Mengusahakan adanya skala gaji yang sesuai dengan perkembangan Koperasi.
- Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan berkekeluargaan di antara para pegawai.
- Menyadari bahwa kegiatan pengembangan pegawai yang terencana termasuk latihan dan pendidikan adalah suatu investasi Sumber Daya Manusia yang bermanfaat bagi Koperasi dan pegawai.
BAB IV
REKRUITMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 7
Rekruitmen SDM Koperasi dilakukan melalui proses sebagai berikut ;
- Analisa dan pengambilan keputusan kebutuhan jumlah personalia
- Analisa dan pengambilan keputusan kebutuhan kriteria personalia berdasarkan diskripsi kerja (job desk).
- Pemasangan iklan/pengumuman lowongan kerja
- Penerimaan berkas lamaran
- Seleksi administratif berdasarkan berkas lamaran
- Seleksi tertulis, psikotes, wawancara dan ujian praktik
- Survey karakter berdasarkan opini lingkungan tinggal calon pegawai
- Wawancara akhir
- Penandatanganan kontrak kerja
- Training dan Magang
- Kontrak kerja untuk pertama kalinya Pegawai kontrak selama 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya kontrak kerja.
Pasal 8
- Pelaksanaan rekruitmen penerimaan Pegawai dilaksanakan oleh Kepala Bagian Operasional berdasarkan arahan Direktur.
- Wawancara dan psikotes dilakukan oleh tenaga ahli yang bekerjasama dengan Koperasi.
- Wawancara akhir dilakukan oleh Pengurus, Direktur dan atau KBO/Kakankas sebagai calon user calon pegawai.
- Penandatangan kontrak kerja oleh Koperasi diwakili oleh Ketua Pengurus.
Pasal 9
- Persyaratan pengangkatan Pegawai:
a. Muslim/Muslimah
b. Mempunyai sikap mental yang baik
c. Sehat Jasmani dan Rohani
d. Mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan .
e. Mempunyai sifat kepemimpinan Koperasi.
f. Bersedia bekerja secara penuh (full time) dan tidak menjadi pimpinan di bagian usaha lain.
g. Tidak ada hubungan sedarah dan semenda langsung dengan pengurus dan pengawas.
h. Tidak mempunyai usaha yang bersaing dalam usaha Koperasi atau mempunyai usaha yang merugikan Koperasi.
- Untuk pengangkatan Direktur, selain persyaratan sebagaimana poin (1) tersebut di atas ditambah persyaratan khusus yakni berpendidikan Sarjana dan telah memiliki sertifikat Kompetensi.
Pasal 10
TUGAS PEGAWAI
- Melaksanakan kebijakan pengurus dalam bidang usaha.
- Mengamankan usaha milik Koperasi hingga menjadi usaha yang dapat menjamin/mendatangkan keuntungan sesuai yang direncanakan.
- Bertanggung jawab penuh terhadap prosedur tata laksana administrasi dan sistem kerja di lingkungan staf dan pegawai.
- Menyampaikan pertanggung jawaban dan laporan secara tertulis kepada atasan langsung meliputi semua hal ikhwal yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya setiap bulan yang kemudian laporan tersebut diteruskan sampai pada Direktur.
Pasal 11
KEWAJIBAN DIREKTUR
- Memperhatikan dan mengikuti semua ketentuan atau peraturan pemerintah yang berhubungan dengan perkoperasian.
- Mentaati segala ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Pengurus dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam lingkungan Koperasi.
- Menanggung kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan atau tindakan yang sengaja dari pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan.
- Betanggung jawab atas keamanan/penyimpanan surat-surat berharga, inventaris dan barang milik Koperasi
Pasal 12
WEWENANG DIREKTUR
- Menanda tangani surat-surat keluar, atau surat-surat berharga atas dasar persetujuan dari pengurus.
- Mengesahkan pengeluaran-pengeluaran sejumlah uang atau barang-barang tertentu yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus.
- Dengan persetujuan Pengurus bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha Koperasi.
Pasal 13
PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN / MUTASI
- Koperasi berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menempatkan dan memindahkan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain atau dari kantor satu ke kantor lain.
- Untuk setiap pemindahan / mutasi, Koperasi akan memberikan Surat Keputusan.
- Pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain tidak menurunkan jabatan / golongan sebelumnya kecuali pemindahan tersebut bersifat sebagai suatu hukuman.
Pasal 14
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Untuk memenuhi kebutuhan Koperasi akan tenaga-tenaga terampil, ahli dan terdidik, Koperasi akan memberikan pelatihan, baik yang diadakan oleh Koperasi atau pihak lain.
- Biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan dan atau pelatihan ditetapkan berdasarkan anggaran yang telah diputuskan atau ditetapkan di kemudian hari oleh Pengurus.
- Untuk meningkatkan produktivitas kerja serta mempertebal keimanan, Koperasi menyelenggarakan latihan dan pengembangan serta siraman rohani, yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dalam bidang yang berhubungan dengan pekerjaan serta syariat Islam.
Pasal 15
PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN KUALITAS SDM
Setiap Pegawai didorong untuk meningkatkan kualitas SDM masing-masing sesuai dengan kebutuhan kompetensinya, baik secara formal maupun non formal.
Pasal 16
Pendidikan formal diatur dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Pengembangan dan peningkatan kualitas SDM dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal.
- Pegawai yang akan melanjutkan pendidikan formal harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.
- Biaya pendidikan formal bagi Pegawai atas kemauan sendiri ditanggung oleh masing-masing Pegawai yang bersangkutan.
- Biaya pendidikan formal bagi Pegawai atas perintah koperasi maka biayanya dapat dibantu Koperasi maksimal 50 % dari total biaya pendidikan.
Pasal 17
Pendidikan non formal diatur dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Pegawai wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan non formal, yang materinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan Koperasi, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun Lembaga Pendidikan lainnya manakala diperintah/ditugaskan oleh Pengurus.
- Diklat yang biayanya ditanggung oleh Instansi / Lembaga penyelenggara, Koperasi hanya akan membantu biaya transport dengan ketentuan diatur dalam ketentuan lain.
- Koperasi dapat mengikutsertakan dan membiayai sepenuhnya Diklat bagi Pegawai apabila materi Diklat tersebut benar-benar menjadi kebutuhan mendesak atau menjadi salah satu persyaratan bagi pengembangan Usaha Koperasi, di lain pihak penyelenggaraan Diklat tersebut bersifat swadana.
- Besarnya bantuan biaya diklat sebagaimana poin (3) dan (4) tersebut di atas dituangkan dalam RAPBK yang telah disyahkan dalm forum RAT, apabila blm ada di RAPBK dapat dikeluarkan atas persetujuan pengurus dan dilaporkan di RAT
- Biaya diklat bersumber dari Dana Pendidikan, atau biaya operasional yang telah disahkan dalam RAT.
Pasal 18
1. Pegawai yang telah mengikuti diklat ataupun pendidikan non formal lainnya wajib menyampaikan laporan diklat berikut dokumentasinya paling lama satu minggu setelah diklat.
2. Pegawai yang telah mengikuti diklat ataupun pendidikan non formal lainnya wajib mempresentasikan hasil diklatnya bilamana sewaktu-waktu diminta.
Pasal 19
Jenis-jenis Kompetensi dan Diklat Kompetensi bagi pegawai diatur dalam kebijakan pengembangan SDM
BAB V
WAKTU KERJA
Pasal 20
WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT
- Waktu kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat selama maksimal satu jam setiap hari.
- Dalam hal Koperasi memerlukan seorang pegawai bekerja lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, makan selebihnya diakui sebagai jam lembur bagi yang berhak atas lembur.
- Peraturan dimulai dan diakhirinya jam kerja dan jam istirahat sehari-hari dapat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus.
- Bagi pegawai tertentu, yang berhubungan dengan sifat pekerjaan dan tugas mereka mengharuskan diadakan jam kerja khusus, dapat ditentukan suatu jadwal jam kerja khusus, sepanjang jumlahnya tidak melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
- Waktu istirahat hari Jum’at maksimal satu seperempat jam, untuk melaksanakan ibadah sholat Jum’at, untuk karyawati yang tidak melaksanakan ibadah sholat Jum’at, istirahat seperti biasa.
- Bagi pegawai yang sedang menyusui sampai dengan usia bayi 2 tahun maka diberikan tambahan waktu istirahat hingga 20 menit di setiap harinya untuk pemompaan ASI (pumping) dan pengiriman ASI bila diperlukan, baik sebelum atau sesudah jam istirahat standar.
Pasal 21
KERJA LEMBUR
- Pada dasarnya bekerja lembur adalah sukarela dan diharapkan lembur apabila sewaktu-waktu tugas memang benar-benar tidak dapat ditunda sampai keesokan harinya dan dilakukan atas perintah / ijin tertulis Pimpinan atau atasan.
- Pegawai yang melakukan pekerjaan atas perintah / ijin tertulis Pimpinan atau atasannya di luar jam kerja yang telah ditetapkan, dihitung sebagai jam lembur, bagi yang berhak atas lembur.
- Kerja lembur yang terjadi karena karyawan mengejar deadline tugas yang telah diperhitungkan dalam pengupahannya, atau kerja lembur tanpa perintah dari pimpinan, maka koperasi tidak berkewajiban membayar upah lemburnya tersebut.
Pasal 22
- Kerja lembur dilakukan atas perintah atasan langsung untuk mengerjakan hal-hal yang bersifat tidak rutin dan segera diselesaikan.
- Pekerjaan rutin yang menjadi kewajiban pegawai sesuai tugas pokoknya bukan merupakan lembur, kecuali ada pertimbangan lain berdasarkan persetujuan direktur.
- Setiap kerja lembur harus disertai Surat Perintah Lembur dan Laporan Lembur yang ditandatangani Pegawai yang bertugas dan atasan langsung.
- Surat Perintah Lembur dan Laporan Lembur dikumpulkan selambat-lambatnya dua hari setelah lembur pada Analis Data Dan Administrasi Pusat (ADAP).
Pasal 23
- Konsumsi lembur diberikan apabila lembur lebih dari 3 (tiga) jam.
- Konsumsi lembur tidak dapat diuangkan.
- Besarnya kompensasi lembur dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja terdiri dari beberapa sistem penilaian sebagai berikut :
- Key Performance Indicator (KPI)
- Penilaian Budaya Kerja
- Penilaian Kompetensi Kerja
BAB VI
PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA
Pasal 25
TATA TERTIB KERJA
- Kewajiban :
a. Setiap pegawai berkewajiban mentaati peraturan yang berlaku dan berusaha sebaik-baiknya menghindari perbuatan atau tingkah laku yang tidak teratur, tidak tertib atau melanggar norma agama dan peraturan.
b. Setiap pegawai harus melakukan presensi pada saat sampai di kantor pada setiap kerja menggunakan aplikasi yang sudah ditetapkan, baik pada saat tiba dan pulang atau meninggalkan kantor sebelum jam pulang, serta dilarang mengisikan daftar hadir pegawai lain.
c. Apabila karyawan ada kegiatan/keperluan yang berkaitan dengan pelayanan anggota dipagi hari atau keperluan berkaitan dengan kegiatan kantor maka presensi dilakukan diakukan ditempat kegiatan tersebut dengan menuliskan keterangan kegiatan dalam aplikasi disertai dengan informasi kepada atasan langsung melalui pesan ponsel (whatsapp atau telepon).
d. Apabila ada pegawai yang lupa atau sebab lain sehingga tidak melakukan absen melalui aplikasi maka diwajibkan membuat Surat Pernyataan Tidak Absen yang ditandatangani oleh rekan yang menjadi saksi pada saat karyawan tersebut datang dan atasan langsung.
e. Surat tersebut disampaikan kepada bagian operasional untuk diarsip.
f. Apabila Surat Tidak Absen tidak dilakukan pada hari itu maka dianggap tidak hadir di hari tersebut.
g. Apabila seorang pegawai berhalangan untuk masuk kerja, ia wajib untuk mengajukan ijin dengan Formulir Ijin Standar melalui Pimpinan / atasannya ditujukan Kepada Direktur. Dan apabila ia tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 1 hari maka harus dibuktikan dengan surat keterangan Dokter dan disertai pengajuan ijin melalui aplikasi yang sudah ditentukan.
h. Cuti dan Ijin tidak masuk kerja yang bukan karena sakit ataupun kondisi mendesak wajib disampaikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelumnya dengan mengisikan formulir ijin dan disampaikan kepada atasan langsung. Jika sudah mendapatkan acc dan tandatangan atasan langsung, dilanjutkan bertemu dengan Direktur secara langsung. Pengajuan cuti ini juga dilakukan melakui aplikasi yang sudah ditentukan.
i. Ijin dalam waktu kurang dari 2 jam karena agenda tertentu maka disampaikan 1 hari sebelumnya kecuali takziyah atau sakit baik pegawai sendiri yang sakit maupun keluarga dalam satu rumah. Selain takziyah dan sakit harus dengan persetujuan direktur.
j. Permohonan Cuti dan Ijin tidak masuk kerja yang bukan karena sakit ataupun kondisi mendesak yang tidak menggunakan Formulir Ijin Standar dianggap tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan (mangkir).
k. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dikenakan sanksi dan dikenakan pemotongan gaji proporsional tunjangan.
l. Karyawan yang cutinya melebihi jatah cuti diberikan Surat Peringatan.
m. Karena Koperasi bergerak di bidang jasa, bila diperlukan pegawai wajib melayani Anggota/Calon Anggota dengan sebaik-baiknya walaupun di luar jam kerja yang ditetapkan.
n. Setiap pegawai diharuskan menjalankan segala pekerjaan yang ditugaskan dengan penuh rasa tanggung jawab, rajin, teliti dan tertib serta menaati semua peraturan dan perintah dinas yang diberikan.
o. Setiap pegawai diharuskan untuk memegang teguh rahasia Koperasi yang didapat oleh karena jabatannya maupun di dalam pergaulannya di lingkungan Koperasi.
p. Setiap pegawai wajib saling menghormati, menghargai dan menjalin hubungan yang harmonis serta memperhatikan norma-norma agama dalam pergaulan.
q. Setiap pegawai diharuskan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerja.
r. Untuk ketertiban dan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, pegawai yang tidak berkepentingan dilarang datang ke bagian lain, yang bukan bagian tempat tugas/ kerjanya kecuali bilamana ada keperluan yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya.
s. Setiap pegawai diwajibkan memelihara kerapian dan kebersihan dirinya dan lingkungan kerjanya.
t. Setiap pegawai diwajibkan menggunakan pakaian seragam yang sudah ditetapkan.
u. Setiap pegawai harus melengkapi data-data personalia yang diperlukan oleh Koperasi, baik diminta atau tidak, beserta perubahan-perubahan yang ada.
v. Setiap pegawai wajib menjaga dan memelihara barang-barang milik Koperasi yang dipercayakan atau yang dipergunakannya dalam bekerja.
- Larangan :
a. Setiap pegawai dilarang datang terlambat, keterlambatan datang akan mengganggu kegiatan Koperasi dan oleh karenanya Koperasi menetapkan sanksi-sanksi.
b. Keterlambatan yang tidak melebihi 5 menit dari jam kerja yang ditetapkan maka diberikan toleransi hingga 5 kali dalam setiap bulannya.
c. Keterlambatan yang lebih dari 5 menit yang lebih dari 5 kali dalam sebulan dengan tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan alasan yang bisa dibenarkan maka akan diberikan Surat Peringatan Pertama.
d. Setiap pegawai dilarang untuk meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa seijin Pimpinan / atasannya masing-masing. Tidak dibenarkan untuk pulang sebelum jam kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan / ijin yang sah.
e. Ijin pulang ke rumah di jam kerja untuk keperluan penjemputan anaknya yang sekolah atau keperluan lain dapat diberikan dengan konsekwensi menggantinya di jam istirahat sesuai waktu yang dibutuhkan.
f. Setiap pegawai dilarang untuk menggunakan waktu dan fasilitas yang ada pada Koperasi untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk keperluan sangat mendesak dengan ijin Pimpinan.
g. Setiap pegawai dilarang merangkap kerja di tempat lain.
h. Setiap pegawai dilarang mengikuti kegiatan Multi Level Marketing (MLM) secara aktif.
i. Setiap pegawai dilarang menggandakan, mengkopi, mempublikasikan, membawa pulang perangkat lunak (software), segala macam bentuk peraturan dan dokumen tertulis lainnya tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
j. Setiap pegawai dilarang membawa barang-barang milik Koperasi termasuk software tanpa ijin tertulis pejabat yang berwenang.
k. Setiap pegawai dilarang meminjamkan atau mengkaryakan barang-barang milik Koperasi yang dipercayakan kepadanya.
l. Setiap pegawai dilarang meminta / menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Anggota/Calon Anggota / rekanan untuk kepentingan pribadi.
m. Setiap pegawai dilarang untuk melakukan hal-hal atau perbuatan-perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Koperasi.
n. Penyimpangan dan pelanggaran nyata atas kewajiban dan larangan yang digariskan dalam peraturan bilamana tidak dilaksanakan atau diperbaiki setelah diberikan teguran lisan atau tertulis akan mengakibatkan pegawai yang melanggar dijatuhi hukuman / sanksi yang lebih tegas.
Pasal 26
TINDAKAN INDISIPLINER
1. Koperasi dan pegawai sama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan disiplin.
2. Keputusan hukuman dan atau sanksi diambil terhadap pegawai setelah dipastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
3. Kepala Bagian Operasional wajib memelihara secara teratur dan cermat daftar kealpaan dan pelanggaran pegawai, daftar teguran lisan dan tertulis, daftar peringatan tertulis dan atau daftar hukuman / sanksi yang telah diterbitkan agar setiap saat dapat digunakan sebagai bukti penjatuhan hukuman / sanksi.
4. Jenis hukuman / sanksi dapat berupa:
a. Teguran Lisan : untuk pelanggaran ringan dan baru untuk pertama kalinya dilakukan.
b. Teguran Tertulis : untuk pelanggaran yang lebih berat dan dianggap akan memberikan dampak yang lebih mengena kepada si pelanggar.
c. Peringatan Tertulis : untuk pelanggaran yang dinilai cukup sering / tergantung dari besar kecilnya pelanggaran / macam pelanggaran / si pelanggar telah diberikan teguran lisan dan tertulis tetapi tidak ada perbaikan.
1) Peringatan Tertulis terdiri atas 3 (tiga) tingkatan:
a) Peringatan Pertama
b) Peringatan Kedua
c) peringatan Ketiga
2) Tiap Peringatan Tertulis masa berlaku maksimalnya adalah 3 (tiga) bulan, yang berarti bilamana sebuah peringatan tertulis ditertibkan dan melampaui masa berlakunya tanpa disusul penerbitan peringatan tertulis berikutnya, maka peringatan tertulis yang terdahulu dianggap tidak berlaku lagi.
3) Penerbitan peringatan tertulis tidak harus berurutan menurut tingkatannya. Untuk pelanggaran tertentu yang dinilai berat, KOPERASI berhak menerbitkan peringatan pertama dan terakhir secara langsung atau peringatan pertama langsung pemberhentian atau tanpa peringatan terlebih dahulu, KOPERASI dapat langsung melakukan pemberhentian.
4) Pelanggaran yang dapat langsung mengakibatkan penerbitan peringatan terakhir, antara lain adalah:
a) Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tetap menolak untuk mentaati perintah / penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Kepegawaian.
b) Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
c) Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas yang ada.
d) Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Kepegawaian ataupun ketentuan lainnya.
5) Pemberian Surat Peringatan Pertama berimplikasi pada pemotongan total Gaji Pokok sebesar 25% selama 1 (satu) bulan.
6) Pemberian Surat Peringatan Kedua berimplikasi pada pemotongan total Gaji Pokok sebesar 50% selama 1 (satu)) bulan.
7) Pemberian Surat Peringatan Ketiga berimplikasi pada pemotongan total Gaji Pokok sebesar 75% selama 1 (satu) bulan.
d. Pemotongan Gaji
Pemotongan gaji dikenakan pada hal-hal berikut :
1) Tidak mengikuti jadwal olah raga
Pegawai yang tidak mengikuti kegiatan olah raga maka dikenai potongan gaji sebesar Rp 25.000,- setiap kali jadwal.
2) Tidak menggunakan seragam yang ditentukan
Pegawai yang tidak menggunakan seragam yang ditentukan tanpa alasan yang bisa diterima maka dikenai potongan gaji sebesar Rp 25.000,- setiap kali ketidaktertiban.
e. Pengalihan tugas dan jabatan.
f. Pencabutan fasilitas-fasilitas tertentu.
g. Penundaan kenaikan gaji
h. Penundaan kenaikan golongan.
i. Penurunan golongan
j. Pemberhentian sementara (skorsing)
Berdasarkan beberapa pertimbangan atau karena proses yang masih harus ditempuh, Koperasi dapat memberhentikan sementara pegawai yang melakukan pelanggaran berat dan terancam untuk dijatuhi hukuman maksimal berupa Pemutusan Hubungan Kerja.
Masa skorsing yang sifatnya mendidik paling lama satu bulan, dengan pembayaran upah hanya sebesar 50 % saja, tidak termasuk tunjangan. Jika menunggu keputusan P4D / P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah / Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) skorsing paling lama 6 (enam) bulan. Setelah masa skorsing belum ada putusan P4D / P4P, maka pegawai tidak mendapatkan upah.
k. Pemutusan Hubungan Kerja
Setelah melakukan berbagai usaha menegur, memperingatkan dan memperbaiki pegawai tanpa hasil nyata, atau dalam hal pegawai tersebut melakukan pelanggaran yang sangat berat atau dinyatakan bersalah / dihukum karena melakukan tindakan pidana menurut ketentuan Undang-Undang Indonesia, maka pegawai dapat diberhentikan, dengan atau tanpa pesangon sama sekali.
3) Terhadap pegawai yang melakukan tindakan-tindakan tersebut di bawah ini dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja, yaitu:
a) Penipuan, pencurian, penggelapan barang / uang milik Koperasi atau rekanan Koperasi atau milik teman kerja atau milik Pimpinan / atasan.
b) Menganiaya, mengancam secara phisik atau mental, menghina secara kasar Pimpinan / atasan, keluarga Pimpinan / atasan atau teman kerja.
c) Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu Pimpinan / atasan atau teman sekerja.
d) Memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Koperasi maupun di luar lingkungan Koperasi.
e) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga sehingga merugikan Koperasi atau kepentingan negara.
f) Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius (narkotika, psikotropika dan zat-zat berbahaya lainnya) atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
g) Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian.
h) Membujuk, menghasut Pimpinan / atasan, teman sekerja, pegawai yang berada di bawah pengawasannya, untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan agama, hukum, atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
i) Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Koperasi.
j) Tingkah laku pegawai yang tidak akhlakul kharimah, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membahayakan Koperasi atau pegawai lainnya.
k) Membongkar atau membocorkan rahasia Koperasi atau rahasia rumah tangga Koperasi kecuali untuk kepentingan negara.
l) Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Koperasi.
m) Menyalahgunakan wewenangnya, mempergunakan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatannya, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan Koperasi.
n) Terlibat dalam pelanggaran norma-norma agama.
o) Melakukan pelanggaran lain yang dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.
4) Pegawai yang diputuskan hubungan kerjanya dengan kesalahan tersebut di atas tidak berhak atas uang pesangon.
5) Kebijakan mengenai pesangon karena berhenti bekerja diatur dalam ketentuan lain atau diputuskan oleh pengurus di kemudian hari.
5. Pegawai yang dengan sengaja melakukan penggelapan dana diwajibkan mengganti seketika itu juga dan disertai ganti rugi sesuai jumlah kerugian ditambah dengan kerugian potensial yang jumlahnya diputuskan oleh pengurus.
6. Pegawai yang dengan sengaja melakukan penggelapan dana selain membayar kerugian material juga diberhentikan dari pekerjaannya dengan tanpa adanya pesangon dan surat keterangan kerja.
7. Pegawai yang ditahan oleh pihak yang berwajib
a. Dalam hal pegawai ditahan oleh pihak berwajib karena pengaduan Koperasi maka:
1) Koperasi dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja;
2) Dalam hal pegawai tidak terbukti melakukan kesalahan dan dibebaskan dari tahanan maka Koperasi wajib mempekerjakan kembali pegawai dengan membayar upah penuh beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima terhitung sejak pegawai ditahan.
b. Dalam hal pegawai ditahan oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan Koperasi maka:
1) Koperasi dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja setelah pegawai ditahan sedikit-dikitnya selama 60 (enam puluh) hari takwin;
2) Selama ditahan, Koperasi tidak membayar upah pegawai yang ditahan kecuali memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya (yang sudah terdata di Koperasi) untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pegawai ditahan.
3) Kebijakan mengenai bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya diatur dalam ketentuan lain atau diputuskan oleh pengurus di kemudian hari.
- Pedoman tindakan disiplin ini dikeluarkan untuk memperkenalkan norma-norma tingkah laku guna menuntun perilaku kerja pegawai disamping ketentuan-ketentuan yang termaktub dam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
