BAB VII
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Pasal 27
GAJI PEGAWAI
- Pegawai diberikan gaji pokok, tunjangan-tujungan, bonus, Sisa Hasil Usaha dan fasilitas kerja dalam rangka kelancaran pelaksnaan tugasnya.
- Ketentuan mengenai Gaji Pokok diatur atau ditetapkan dalam dalam Peraturan lain.
Pasal 28
TUNJANGAN PEGAWAI
- Pegawai mendapatkan tunjangan–tunjangan yaitu : tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan hari tua, tunjangan keluarga.
- Ketentuan mengenai tunjangan diatur dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 29
TUNJANGAN HARI RAYA
- Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pegawai Koperasi.
- Tunjangan Hari Raya dibagikan 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Besar Tunjangan Hari Raya diputuskan Pengurus berdasarkan kemampuan Koperasi.
Pasal 30
SISA HASIL USAHA (SHU) UNTUK PEGAWAI
- Karyawan berhak mendapatkan SHU sesuai dengan proporsi gabungan gaji suluruh karyawan, pengurus, pengawas dan DPS.
- Perhitungan pembagian untuk masing-masing pegawai dibagi secara proporsional dengan prosentasi gaji dengan rumus :
|
Gaji Karyawan per bulan x SHU Total Gaji per bulan
|
- Teknis pembagian dapat dilakukan secara :
a. Diterimakan langsung kepada pegawai secara tunai maksimal 90% dari SHU.
b. Dimasukkan sebagai dana pensiun ke dalam rekening Tabungan Hari Depan (Tahapan) minimal 10% dari total SHU.
- SHU pegawai dibagikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah RAT
- Pegawai yang berhak atas SHU adalah pegawai yang telah memliliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 31
- Bonus diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan semangat pegawai dalam meningkatkan kinerjanya.
- Ketentuan mengenai Bonus diatur pada bab lain dalam Peraturan ini.
Pasal 32
SERAGAM
- Seragam diberikan kepada pegawai yang sudah lolos dari masa training.
- Seragam diperbaharui maksimal 2 tahun sekali.
- Ketentuan mengenai seragam sesuai dengan SK Pengurus.
BAB VIII
FASILITAS PEGAWAI
Pasal 33
FASILITAS PEGAWAI
- Pegawai ditempatkan pada unit kerja Koperasi baik di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan kantor Kas, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus.
- Pegawai disiapkan peralatan kerja berupa meja, kursi, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhannya.
- Pegawai diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (dilat) baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun pihak lain sesuai dengan kebutuhannya
- Pegawai yang berprestasi akan dipromosikan ke jenjang karier yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan Koperasi
- Pegawai diberikan fasilitas kesehatan dengan mengikuti program BPJS Kesehatan.
- Pegawai diikutsertakan dalam jaminan tenaga kerja yaitu BPJS Ketenagakerjaan
- Pegawai yang telah memenuhi kriteria khusus dapat diberikan fasilitas pembiayaan dengan marjin dan persyaratan khusus.
- Pegawai yang telah memenuhi kriteria khusus dapat diberikan fasilitas Kas Bon
Pasal 34
PROGRAM BPJS KESEHATAN
- Fasilitas Program BPJS Kesehatan diberikan kepada setiap pegawai Koperasi
a. Iuran BPJS ditanggung bersama antara Koperasi dan masing-masing pegawai
b. Besar iuran BPJS yaitu 5 % dari gaji masing-masing pegawai
c. Pembagian iuran yaitu :
· 5 % ditanggung Koperasi
· 1 % ditanggung oleh pegawai
d. Program BPJS bisa mencakup Pegawai beserta keluarganya (suami/istri dan 3 anak)
e. Pegawai dapat mengikutsertakan orang tua kandung dan mertua dengan iuran ditanggung sepenuhnya oleh pegawai sebesar 1 % dari gaji pegawai tersebut yang didaftarkan ke BPJS kesehatan dengan persetujuan Pengurus.
f. Pegawai yang berhak untuk diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan adalah keryawan dengan masa kerja minimal 3 bulan.
- Pemberhentian Fasilitas Program BPJS Kesehatan
a. Pemberhentian fasilitas program kesehatan BPJS dikenakan kepada Pegawai yang keluar dari Koperasi, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan oleh Koperasi.
b. Pegawai yang bermaksud mengundurkan diri dari Koperasi atau diberhentikan oleh Koperasi wajib menyertakan surat sanggup mengurus administrasi perpindahan kepesertaan BPJS kesehatan melalui badan usaha ke BPJS kesehatan mandiri dalam waktu 1 minggu dari permohonan pengunduran diri.
c. Perpindahan kepesertaan ini untuk peserta (pegawai) beserta seluruh keluarga yang sebelumnya terdaftar.
d. Jika dalam waktu 1 minggu belum bisa menyelesaikan administrasi perpindahan tersebut, maka yang bersangkutan bersedia membayar iuran yang semula ditanggung oleh Koperasi selambambat-lambatnya 1 bulan dari ketidakaktifan yang bersangkutan dari KSPPS Prima Artha.
Pasal 35
- Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada seluruh pegawai Koperasi yang sudah lolos training/masa percobaan.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh Koperasi.
- BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi:
a. Jaminan hari tua
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan kematian
d. Jaminan Pensiun
- Pemberhentian Fasilitas Program Kesehatan BPJS
a. Pemberhentian fasilitas program BPJS Ketenagakerjaan dikenakan kepada Pegawai yang keluar dari Koperasi, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan oleh Koperasi.
b. Administrasi pemberhentian BPJS Ketenagakerjaan diurus sepenuhnya oleh Koperasi.
Pasal 36
PROGRAM BEASISWA BANTUAN BELAJAR TINGKAT S-1 DAN S-2
- Peruntukan program ini untuk pegawai yang telah menunjukan dedikasinya dan telah bekerja sekurang-kurangnya selama 10 tahun bekerja dan tidak memiliki catatan negatif selama bekerja.
- Beasiswa berupa pembayaran biaya belajar maksimal sebesar 50 % dari yang ditetapkan perguruan tinggi yang dipilih.
- Keringanan biaya 50% sisanya dalam bentuk pembiayaan Al-Qard (pembiayaan tanpa margin/jasa)
- Penyerahan Beasiswa dan pengembalian pembiayaan Al Qard bantuan belajar :
a. Penyerahan beasiswa bantuan belajar adalah 1 minggu sebelum jatuh tempo pembayaran untuk pertama kali.
b. Jumlah beasiswa yang diserahkan 50 % dari jumlah biaya yang telah ditetapkan Perguruan tinggi yang dipilih dan kemudian untuk disimpan atas namanya di rekening Simpanan Tahapan Prima yang tidak dapat diambil kecuali menunjukan tagihan biaya pendidikan yang bersangkutan.
c. Pembiayaan Al Qardl dikembalikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak akad pembiayaan secara angsuran.
- Persyaratan mendapatkan Beasiswa :
a. Status sebagai karyawan tetap.
b. Menunjukan itikad baik dalam bekerja dan selalu mengikuti jenjang karir yang ditetapkan Pengurus.
c. Menulis paper tentang tujuan mengajukan beasiswa yang memuat tentang alasan pengambilan beasiswa, alasan pemilihan jurusan dan perguruan tinggi.
d. Lolos seleksi wawancara Pengurus.
e. Memperoleh persetujuan pemilihan jurusan, konsentrasi belajar dan pertguruan tinggi dari Pengurus.
f. Bersedia mengikuti proses perkuliahan sampai dengan lulus tanpa pengajuan cuti.
- Pembebanan biaya sebagai Beban pengembangan SDM.
- Beasiswa yang dikeluarkan namun belum dianggarkan sebelumnya maka diambilkan dari dana cadangan.
- Pencatatan pengambilan dana cadangan untuk beasiswa adalah Dana Cadangan (debet) pada Kas (kredit).
- Jumlah penerima beasiswa dalam 1 tahun maksimal 2 pegawai, masing-masing 1 orang untuk masing-masing jenjang.
Pasal 37
PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN TANAH RUMAH TINGGAL, RENOVASI RUMAH, KENDARAAN, ALAT KOMUNIKASI PENUNJANG KERJA
- Peruntukan pembiayaan ini untuk pegawai yang memiliki masa kerja di atas 5 (lima) tahun
- Peruntukan pembiayaan pembelian tanah untuk rumah tinggal bagi pegawai yang belum memiliki rumah tinggal permanen dan digunakan untuk pegawai yang bersangkutan.
- Lokasi tanah, luas dan letak tanah yang akan dibeli berdasarkan persetujuan Koperasi.
- Pembiayaan untuk pembelian tanah rumah tinggal diperutukkan kepada pegawai di semua posisi maksimal 1 kali.
- Peruntukan pembiayaan pembelian kendaraan penunjang kerja dengan margin khusus paling cepat satu kali dalam 5 (lima) tahun.
- Peruntukan pembiayaan pembelian alat komunikasi penunjang kerja dengan margin khusus paling cepat satu kali dalam 3 (tiga) tahun.
- Pegawai dengan jenjang jabatan manajerial dapat mengakses pembiayaan kepemilikan kendaraan sepeda motor maupun mobil.
- Pegawai dengan jenjang jabatan staf hanya dapat mengakses pembiayaan kepemilikan kendaraan sepeda motor.
- Biaya perawatan dan pajak kendaraan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.
- Selama dalam masa akad pembiayaan ini Koperasi berhak menggunakan BPKB untuk keperluan akses pembiayaan Koperasi di bank.
- Apabila pembiayaan kepemilikan kendaraan tanah atau kendaraan sudah dilinasi namun sertifikat atau BPKB masih berada di bank maka sertifikat tanah / BPKB dapat diambil setelah pembiayaan di bank sudah dilunasi sesuai dengan perjanjian antara Koperasi dengan Bank terkait.
- Fasilitas pembiayaan ini dibatasi 1 pegawai dalam 1 tahun untuk pembelian kendaraan atau tanah.
- Persetujuan pembiayaan ini oleh Pengurus.
- Pengurus berhak menerima atau menolak pengajuan pembiayaan ini.
- Pengurus berhak menentukan siapa saja yang dapat dibiayai dan menentukan waktu akad pembiayaan bagi setiap pengajuan pembiayaan ini.
- Ketentuan mengenai plafond, margin, peruntukan, jangka waktu, diatur beradasarkan tabel sebagai berikut ;
|
Peruntukan |
Plafond |
Margin |
Jangka Wkt |
Kriteria Khusus |
|
Tanah Rumah Tinggal/ Rumah Tinggal/ Renovasi |
Sesuai kemampuan bayar berdasar potongan gaji
|
1% |
120 bulan |
Lama Kerja < 10 tahun |
|
0,75% |
180 bulan |
Lama Kerja > 10 tahun |
||
|
Kendaraan Kerja |
< 20 Juta |
1% |
84 Bulan |
Lama Kerja < 10 tahun |
|
0,75% |
84 Bulan |
Lama Kerja > 10 tahun |
||
|
Fasilitas Kerja (HP/ Laptop) |
< 2,5 Juta |
1,25% |
18 Bulan |
Lama Kerja < 10 tahun |
|
1% |
18 Bulan |
Lama Kerja > 10 tahun |
||
|
Konsumsi Lain |
|
1,25% |
60 Bulan |
|
|
Usaha dan Investasi Lain |
|
1,5% |
60 bulan |
|
|
Haji |
DP minimal 25% |
1,25% |
60 bulan |
Lama Kerja < 10 tahun |
|
0,75% |
120 bulan |
Lama Kerja > 10 tahun |
||
|
Umroh |
DP minimal 25% |
1,5% |
60 bulan |
Lama Kerja < 10 tahun |
|
1,25% |
60 bulan |
Lama Kerja > 10 tahun |
- Pembiayaan KPR dan Renovasi rumah terpisah dengan pembiayaan lain baik yang sudah ada ataupun yang yang akan datang.
- Maksimal Plafond pembiayaan KPR dan Renovasi rumah sesuai dengan tingkat kemampuan bayar berdasarkan gaji.
- Pembayaran angsuran pembiayaan pegawai dengan sistem potong gaji.
- Sisa gaji setelah dipotong minimal sesuai ketentuan sebagai berikut :
|
Level |
Sisa Gaji Minimal |
|
Direksi |
Rp 2.500.000,- |
|
Kepala Bagian |
Rp 1.500.000,- |
|
Staf |
Rp 1.000.000,- |
|
Gaji < Rp 1.500.000,- |
Rp 500.000,- |
- Pembiayaan fasilitas karyawan yang memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas maka harus atas nama suami/istri pegawai dengan prosedur umum yang berlaku.
- Setiap pegawai dilarang memiliki pembiayaan di Koperasi atau Lembaga Keuangan lain yang melebihi dari kemampuan bayar setiap bulan.
- pembiayaan fasilitas khusus ini
a. Maksimal plafon untuk pembiayaan kepemilikan tanah atau mobil adalah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
b. Maksimal plafon untuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
c. Maksimal plafon untuk pembiayaan kepemilikan alat komunikasi adalah Rp 2.500.000,- (dua juta rupiah)
d. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini maksimal 6 (enam) tahun untuk pembelian tanah dan kendaraan dan 18 (delapan belas) bulan untuk pembalian alat komunikasi dengan margin setara 0,6 % / bulan tetap.
e. Uang muka kepemilikan tanah dan kendaraan dapat dibiayai sendiri (mandiri) dan dapat juga dibiayai dari kantor.
f. Uang muka sendiri pembiayaan ini minimal 5% dari harga tanah ataun kendaraan yang akan dibeli.
g. Uang muka pembelian dapat dibiayai dari Koperasi maksimal 25 % dari harga tanah atau kendaraan.
h. Jangka waktu pengembalian uang muka maksimal 2 (dua) tahun dengan margin setara 1,5 % dan dapat diakadkan secara tempo.
i. Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun namun uang muka belum dilunasi maka sisa pembiayaan uang muka diakadkan dengan mekanisme angsuran.
j. Biaya administrasi, materai dan asuransi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pasal 39
PEMBIAYAAN TEMPO
- Diperuntukkan kepada Pegawai yang membutuhkan dana mendadak dalam sistem tempo.
- Marjin setara 2%
- Jangka waktu maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang.
- Jaminan bisa menggunakan SK jika jumlah pembiayaan masih masuk dalam kuota 10 kali gaji.
- Jika jumlah pembiayaan sudah melebihi 10 kali gaji maka menggunakan jaminan fixed asset
- Biaya administrasi, materai dan asuransi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pasal 40
KAS BON
- Kas bon berlaku bagi pegawai yang telah memiliki masa kerja diatas 1 (satu) tahun.
- Ketentuan kas bon :
a. Maksimal akumulasi kas bon per pegawai adalah 50 % dari gaji yang diterima setelah dipotong kewajiban-kewajiban.
b. Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan kas bon harus sudah dilunasi atau apabila lebih dari 1 bulan harus persetujuan Direktur.
c. Pengajuan kas bon hanya di kantor pusat berdasarkan persetujuan Direktur dan Kepala bagian Operasional.
Pasal 41
SUMBANGAN-SUMBANGAN DAN FEE
- Sumbangan adalah hadiah yang diberikan oleh Koperasi untuk acara-acara :
a. Pernikahan pegawai
b. Pernikahan anak pegawai
c. Khitanan anak pegawai
d. Kelahiran anak kpegawai
- Sumbangan diberikan kepada pegawai dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
- Besarnya sumbangan :
a. Pernikahan pegawai Rp 500.000,-
b. Pernikahan anak pegawai Rp 250.000,-
c. Khitanan anak pegawai Rp 250.000,-
d. Kelahiran anak pegawai Rp 250.000,-
- Sumbangan tercatat sebagai Tunjangan Karyawan
Pasal 42
SANTUNAN
- Santunan diberikan oleh Koperasi untuk :
a. Kematian pegawai
b. Kematian suami/istri/anak pegawai
c. Kematian orang tua/mertua pegawai
d. Keguguran karyawan/istri pegawai
e. Sakit pegawai, suami/istri dan anak
- Santunan diberikan saat takziah ke rumah duka.
- Besarnya santunan :
a. Kematian pegawai : Rp 1.500.000,-
b. Kematian suami/istri/anak pegawai : Rp 700.000,-
c. Kematian orang tua/mertua pegawai : Rp 400.000,-
d. Keguguran karyawan/istri pegawai : Rp 250.000,-
- Santunan kematian diambilakn dari dana sosial
- Besarnya uang jenguk untuk sakit sebagai berikut :
|
Karyawan |
Istri/Suami/Anak/Orang Tua/Mertua |
|
a. Dijenguk setelah 3 hari tidak masuk kantor/ b. Uang tabarru Rp 75.000,-/hari c. Pengcoveran tabarru : – Rawat jalan maksimal 4 hari (dengan surat dokter) – Rawat RS maksimal 7 hari d. Klaim obat : – Obat anjuran dari dokter dan tidak tercover BPJS maksimal 100 rb (disertai copy resep dan nota) – Obat ringan (disertai nota) Point d maksimal 3 x per tahun. e. Klaim pengobatan non medis seperti pijat terkilir maks Rp 75.000,- oer kejadian. Maksimal 3 x per tahun.
|
a. Sakit yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa beraktivitas sendiri atau memerlukan bantuan orang lain dalam memenuhi aktivitasnya. b. Uang tabarru Rp 50.000,-/hari c. Pengcoveran tabaru : – Rawat jalan maksimal 4 hari – Rawat RS maksimal 7 hari |
- Uang jenguk untuk sakit diambilkan dari Dana Tabaru
Pasal 43
FEE PERJALANAN DINAS DAN PENDAPATAN PEGAWAI DILUAR GAJI, BONUS DAN LEMBUR
1. Fee perjalanan dinas adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Koperasi untuk acara-acara :
a. Pelatihan;
b. Kegiatan untuk keperluan koperasi.
|
|
Staf/Bend Pgrs-Pgws |
Kabag/Sekre Pgrs-Agt Pgws |
Direktur/ Ketua Pgrs |
|
Survey luar kota (>100 km) |
Rp 50.000,- |
Rp 75.000,- |
Rp 100.000,- |
|
Dinas lingkup jogja tanpa menginap |
Rp 50.000,- |
Rp 75.000,- |
Rp 100.000,- |
|
Dinas lingkup jogja menginap |
Rp 100.000,- |
Rp 150.000,- |
Rp 250.000,- |
|
Dinas luar jogja tanpa menginap |
Rp 150.000,- |
Rp 250.000,- |
Rp 400.000,- |
|
Dinas luar jogja menginap |
Rp 250.000,- |
Rp 400.000,- |
Rp 700.000,- |
c. Besarnya fee perjalanan dinas dan pendapatan pegawai diluar gaji bonus dan lembur ditentukan dalam SK Pengurus.
BAB IX
SISTEM PENGGAJIAN
Pasal 44
- Koperasi berhak penuh untuk menetapkan besarnya penerimaan upah/gaji masing– masing pegawai.
- Penetapan besarnya penerimaan upah/gaji sebagaimana dimaksud ayat 1 berdasarkan penilaian jabatan dan prestasi kerjanya.
- Sistem penggajian meliputi : gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan.
Pasal 45
Gaji
- Setiap pegawai berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang diterimakan setiap bulan.
- Besarnya gaji ditetapkan dalam RAPBK yang disyahkan dalam Rapat Anggota.
- Gaji Pegawai dibayarkan maksimal tanggal 5 setiap bulannya
- Gaji per bulan adalah gaji yang dibayarkan untuk masa kerja dari tanggal 1 sampai dengan tanggal akhir bulan berjalan.
- Gaji Pegawai dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Koperasi.
- Sesuai dengan Pasal 4 peraturan pemerintah RI No. 8 tahun 1981, gaji tidak dibayarkan apabila pegawai tidak melakukan pekerjaan, kecuali hal itu disebabkan oleh hal-hal tertentu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan ini.
Pasal 46
- Gaji pokok diberikan kepada pegawai setiap bulannya dengan besar sesuai dengan golongan.
- Penggolongan dan besar gaji pokok terdapat dalam lampiran.
Pasal 47
TUNJANGAN-TUNJANGAN
- Tunjangan-tunjangan diberikan sesuai jumlah hari efektif pegawai dalam setiap bulannya.
- Tunjangan makan diberikan kepada seluruh pegawai selain penjaga setiap hari efektif dengan ketentuan dalam lampiran.
- Tunjangan transportasi diberikan dengan besaran yang berbeda setiap jabatan tertuang dalam lampiran.
- Tunjangan jabatan besarnya dalam lampiran.
- Tunjangan Rangkap Jabatan
Diberikan kepada pegawai yang mendapatkan SK Rangkap Jabatan dari Pengurus Koperasi dan kepada yang bersangkutan diberikan kompensasi sebesar Tunjangan Jabatan yang dirangkap dengan perhitungan proporsional jumlah hari efektif
- Tunjangan fungsional tertuang dalam lampiran.
- Tunjangan Pengganti Tugas
Diberikan kepada pegawai yang mendapatkan tugas untuk mengganti tugas pegawai lain dengan persetujuan Direktur maka kepada yang bersangkutan akan diberikan kopensasi Tunjangan Pengganti Tugas sebesar Tunjuangan Fungsional pegawai yang digantikan dengan perhitungan proporsiomal jumlah hari efektif.
- Tunjangan Lembur
a. Tunjangan lembur diberikan kepada pegawai ketika atasan secara langsuung meminta pegawai tersebut untuk lembur atau kepada pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas yang mengakibatkan pegawai tersebut pulang melebihi jam kerja.
b. Tunjangan lembur tidak diberikan kepada pegawai yang bekerja melebihi jam kerja tetapi karena pekerjaan pegawai tersebur belum selesai.
c. Teknis perhitungan Tunjangan lembur mengacu pada Keputusan Menteri No. 102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki ketentuan sbb ;
1) Perhitungan Tujangan Lembur didasarkan pada upah bulanan
2) Upah sejam adalah 1/ 173 x upah sebulan
3) Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja :
· Satu jam pertama : 1.5 x upah sejam
· Setiap jam berikutnya : 2 x upah sejam
4) Pembayaran upah lembur jika dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
· upah lembur untuk 7 jam kerja pertama : 2x upah sejam
jam ke 8 : 3x upah sejam
jam ke 9 dan ke 10 : 4x upah sejam.
· Jika hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek
upah lembur 5 jam pertama : 2x upah sejam
jam ke 6 : 3x upah sejam
jam ke 7 dan ke 8 : 4 x upah sejam
BAB X
BONUS
Pasal 48
Bonus Pembiayaan
Bonus pembiayaan merupakan bonus transaksi pembiayaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bonus pembiayaan diberikan kepada siapapun yang berhasil melakukan closing pengajuan pembiayaan Ketentuan Khusus dan Pencairan Pembiayaan Pamor yang dari Dealer;
b. Setiap pencairan pembiayaan ketentuan khusus diberikan bonus 0,3 % dari plafon dicairkan;
Pasal 49
Bonus Pencapaian Target
- Anggaran untuk bonus pegawai adalah sebesar Rp 10.000.000,-/bulan.
- Prosentase pembagian bonus yaitu 40 % untuk bonus tim, 60 % untuk bonus individu.
- Bonus tim akan diberikan ketika :
a. Target kenaikan outstanding pembiayaan dan pendapatan masing-masig tercapai > 50 %.
b. Nilai KPI Direktur/KBM/Marketing minimal 50
c. Nilai KPI KBO/SPI RBM/ Staf Operasional/ staf SPI RBM minimal 70
- Bonus individu akan diberikan ketika :
a. Nilai KPI Direktur/KBM/Marketing minimal 60
b. Nilai KPI KBO/SPI RBM/ Staf Operasional/ staf SPI RBM minimal 80
- KPI dirancang oleh tim manajemen dan disahkan pengurus.
- Ketentuan bonus dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
Pasal 50
KENAIKAN GAJI
- Kenaikan Gaji didasarkan evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Pengurus dan Direktur Koperasi.
- Kenaikan termasuk dilakukan dengan melihat kemampuan dan kondisi Koperasi.
- Kenaikan gaji dibahas dan diputuskan dalam Rapat Kerja Tahunan.
Pasal 51
GAJI DALAM MASA SAKIT
- Pegawai yang tidak masuk kerja terus menerus karena sakit dan dalam pengobatan dokter atau dalam perawatan rumah sakit sesuai perintah dokter, dapat diberikan gaji selama sakit (gaji diluar tunjangan) berdasarkan keputusan pengurus.
- Sakit yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan perawatan, yang bukan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan yang bukan diakibatkan karena kesengajaan, penyakit kelamin, penggunaan naza (narkotika, alkohol, dan zatozat berbahaya lainnya).
- Bila seorang pegawai karena sakit tidak bisa melakukan kewajiban kerjanya berdasarkan Surat Keterangan Dokter, maka penggajian diatur sebagai berikut :
a. 2 (dua) bulan pertama dibayar 100 % dari gaji tetap
b. 2 (dua) bulan kedua dibayar 75 % dari gaji tetap
c. 2 (dua) bulan ketiga dibayar 50 % dari gaji tetap
d. Bulan berikutnya dibayar 25 % dari gaji tetap
- Apabila ternyata kemudian belum juga sembuh dari sakitnya/ belum mampu untuk bekerja kembali dalam waktu 12 bulan, maka Koperasi dapat memutuskan hubungan kerja dengan pegawai tersebut.
Pasal 52
GAJI DALAM MASA SKORSING
- Kepada pegawai yang melakukan pelanggaran tata tertib Koperasi dan mendapatkan skorsing, maka beasarnya gaji yang diterimakan sebesar 50 % dari gaji pokok dan tidak diberikan bonus apapun.
- Pembebasan Tugas Sementara ini diberikan maksimal dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 53
POTONGAN GAJI
- Pegawai yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari Koperasi dikenakan potongan gaji sesuai dengan ketentuan pembiayaan yang telah disepakati.
- Potongan gaji berupa kehadiran dan setengah kali gaji pokok yang dihitung secara proporsional hari kerja dalam setiap bulannya.
- Potongan gaji kerena katerlambatan yang dihitung dengan rumus :
a. Perhitungan keterlambatan didasarkan pada upah bulanan
b. Upah sejam adalah 1/ 173 x upah sebulan
c. Potongan terlambat diakumulasi dalam 1 bulan :
· Satu jam pertama : 1.5 x upah sejam
· Setiap jam berikutnya : 2 x upah sejam
- Potongan keikutsertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pegawai sebesar 1 % dari gaji yang didaftarkan.
Pasal 54
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
- Pegawai dapat berhenti atas permintaaan sendiri atau diberhentikan oleh Pengurus Koperasi.
- Pegawai yang akan berhenti atas permintaan sendiri mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur dan Pengurus Koperasi 2 bulan sebelum non aktif.
- Permohonan berhenti oleh Pegawai dibahas dalam Rapat Pengurus untuk mendapatkan tanggapan baik persetujuan maupun penolakan.
- Pegawai dengan status pegawai kontrak yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir maka dikenai denda sebagaiman tertuang dalam perjanjian kerja.
- Pemberhentian Pegawai oleh Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila terbukti :
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
BAB XI
HARI LIBUR, CUTI dan IJIN TIDAK MASUK KERJA
Pasal 55
HARI LIBUR
Semua pegawai berhak atas hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah cq Menteri Agama RI setiap tahunnya.
Pasal 56
CUTI TAHUNAN
- Cuti tahunan adalah hari-hari istirahat pegawai setelah menjalani masa kerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus.
- Lama cuti tahunan ditetapkan selama 12 (dua belas) hari kerja Koperasi.
- Hak cuti setiap bulan maksimal 2 (dua) hari.
- Jika cuti dalam setiap bulannya melebihi dari dua hari maka setiap satu hari cuti tambahan akan menghanguskan 2 (dua) hari hak cuti yang belum diambil. Jika hak cuti telah habis maka pada saat ada kondisi mengharuskan cuti maka akan dikenai potongan gaji secara proporsioal.
- Koperasi berhak mengatur hari-hari cuti tahunan pegawai dalam tahun takwim untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja Koperasi.
- Hari libur resmi yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam cuti.
- Pegawai yang hendak menggunakan cuti tahunannya wajib mengajukan permohonan secara tertulis dan tidak dibenarkan tanpa persetujuan terlebih dahulu memperpanjang waktu cutinya.
- Hak cuti tahunan menjadi gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah haknya timbul tidak dipergunakan oleh pegawai bukan karena alasan / penundaan yang dibuat oleh Koperasi.
- Bagi pegawai dengan status kontrak maka hak atas cuti tahunannya dapat diatur sesuai dengan peraturan tersendiri.
- Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis administratif diatur dalam ketentuan tersendiri.
- Hak cuti yang tidak diambil tidak mengharuskan pemberian kompensasi secara finansial.
- Cuti tidak diperkenankan dalam waktu :
a. 3 hari diawal dan diakhir bulan tanpa pertimbangan yang sangat urgen.
b. Bulan November, Desember dan Januari
c.Terdapat pekerjaan kantor yang mendesak yang harus dikerjakan oleh karyawan yang bersangkutan.
Pasal 57
CUTI ISTIMEWA
1. Pegawai yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya diberikan cuti khusus dengan tetap menerima gaji.
2. Cuti melaksanakan ibadah umroh tetap mengurangi hak cuti tahunan, tanpa adanya penghangusan hak cuti tahunan.
3. Bagi pegawai yang akan menggunakan hak cuti istimewa ini diwajibkan mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 2 bulan sebelumnya.
Pasal 58
CUTI BERSALIN
- Cuti bersalin adalah hari-hari istirahat karyawati yang diberikan maksimal adalah 3 (tiga) bulan kalender, yaitu satu setengan bulan sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) dan satu setengan bulan setelah Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau sesuai dengan kesepakatan antara pegawai dan atasan.
- Koperasi memberikan gaji kepada karyawati yang menjalani cuti bersalin sesuai dengan ketentuan.
- Ketentuan tentang cuti bersalin / gugur kandung secara terperinci diatur dalam ketentuan tersendiri
Pasal 59
IJIN TIDAK BEKERJA
- Seorang pegawai dapat diberikan ijin tidak masuk bekerja untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
a. Perkawinan pegawai : 3 hari kerja
b. Perkawinan anak sah pegawai : 2 hari kerja
c. Perkawinan saudara kandung : 1 hari kerja
d. Istri sah pegawai yang melahirkan : 1 hari kerja
e. Khitanan anak pegawai : 1 hari kerja
f. Kematian keluarga, orangtua, saudara kandung,
mertua pegawai : 2 hari kerja
g. Suami / istri / anak meninggal : 3 hari kerja
h. Kebakaran rumah tinggal : 3 hari kerja
i. Kerusakan rumah tinggal karena bencana : 2 hari kerja
2. Keperluan sebagaimana dimaksud di atas tidak mengurangi hak cuti tahunan.
3. Permohonan ijin tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus diajukan sebelumnya, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak.
Pasal 60
IJIN DI JAM KERJA
1. Ijin meninggalkan pekerjaan maksimal 2 jam dalam satu hari dengan ketentuan maksimal 2 hari dalam setiap bulannya.
2. Ijin meninggalkan pekerjaan yang melebihi ketentuan tersebut dikenakan potongan tunjangan kehadiran.
3. Ijin meninggalkan kerja lebih dari 2 jam dianggap tidak masuk kerja satu hari penah
Pasal 61
PENGAJUAN IJIN 2 JAM
1. Pengajuan ijin jam kerja disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelumnya
2. Ijin 2 jam karena keluaraga sakit, takziyah tetangga, dapat disampaikan di hari tersebut
BAB XII
PENANGANAN dan PENYELESAIAN MASALAH KEPEGAWAIAN
Pasal 62
TATA CARA PENANGANAN DAN PENYELESAIAN
Penyelesaian masalah Kepegawaian yang disebabkan karena pegawai merasa diperlakukan tidak wajar, tidak adil, atau bertentangan dengan Peraturan Kepegawaian yang berlaku, dilaksanakan menurut tata cara sebagai berikut:
1. Pertama kalinya harus dibicarakan dan / atau diselesaikan bersama dengan atasan langsung yang berwenang
2. Bilamana tidak dapat diselesaikan oleh atasan langsung maka akan dibicarakan dan / atau diselesaikan bersama atasan berwenang yang lebih tinggi sampai yang tertinggi dengan sepengetahuan atasan langsung pegawai yang bersangkutan, atau diselesaikan secara bipartite, yaitu antara wakil-wakil pegawai dan pimpinan Koperasi.
3. Jika masalah tersebut masih tetap belum dapat diselesaikan oleh atasan tertinggi, maka dapat dilaporkan dan dimintakan bantuan penyelesaiannya kepada Dinas Tenaga Kerja.
BAB XIII
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 63
1. Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
a. Pegawai meninggal dunia
b. Pegawai mengundurkan diri:
1) Permohonan pengunduran diri wajib diajukan secara tertulis dua bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
2) Pengunduran diri atas permohonan sendiri tidak menimbulkan kewajiban bagi Koperasi untuk membayar uang pesangon, uang jasa atau ganti rugi dalam bentuk apapun, selain gaji yang masih terhutang / belum dibayarkan.
3) Sebelum saat pengunduran diri tiba, pegawai wajib mempertanggungjawabkan segala tugas yang dilaksanakan sebelumnya dan mengadakan serah terima resmi mengenai tugas-tugasnya kepada pengganti yang ditunjuk / ditetapkan Koperasi elola yang mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan, Koperasi akan mengeluarkan surat keterangan berhenti bekerja bagi yang bersangkutan. Jika pegawai tidak sesuai dengan ketentuan maka Koperasi tidak bisa mengeluarkan Surat Keterangan Kerja.
c. Berakhirnya masa kontrak kerja;
d. Pegawai tidak memenuhi syarat pada masa percobaan;
e. Masa sakit yang berkepanjangan / pegawai tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan;
f. Pelanggaran;
g. Pemberhentian umum;
h. Pemberhentian karena usia pensiun
1) Sesuai dengan ketentuan batas usia pensiun adalah 50 tahun untuk karyawati dan 55 tahun untuk pegawai.
2) KOPERASI dapat memberhentikan dengan hormat pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun kecuali tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan oleh KOPERASI.
3) Bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena usia pensiun dan dalam hal KOPERASI telah mengatur adanya jaminan atau manfaat pensiun, maka pegawai tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang jasa dan uang ganti rugi.
i. Mangkir
Dalam hal pegawai tidak masuk bekerja dalam 5 (lima) hari terus menerus tanpa disertai keterangan tertulis dengan bukti-bukti yang sah, maka pegawai tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri.
2. Dengan berakhirnya hubungan kerja antara pegawai dengan KOPERASI yang disebabkan oleh alasan / sebab apapun, maka semua hutang-hutang pegawai kepada KOPERASI wajib dilunasi atau akan diperhitungkan / dipotong dari uang pesangon, uang jasa dan uang ganti kerugian atau sumber dana lain milik pegawai.
3. Dengan berakhirnya hubungan kerja, maka alat-alat / inventaris KOPERASI yang dipinjamkan wajib dikembalikan.
BAB XIV
KOORDINASI
Pasal 64
1. Koordinasi pekerjaan dapat dilakukan secara tatap muka ataupun online (pesan whatsapp).
2. Setiap pegawai harus masuk dan tidak boleh keluar dari grup WA yang sudah ditentukan oleh atasannya.
3. Setiap pegawai wajib menanggapi atas tag yang dikhususkan pada anggota dalam grup oleh pegawai lain yang men- tag.
BAB XV
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Pasal 65
1. Apabila terjadi permasalahan antara Pengurus dengan Pegawai Koperasi yang berkaitan dengan kesejahteraan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan antara kedua belah pihak.
2. Apabila permasalahan sebagaimana poin 1 tersebut diatas belum dapat diselesaikan, maka permasalahan akan dibahas bersama Pengawas untuk diambil keputusannya.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 66
1. Peraturan Kepegawaian ini mengikat baik pegawai maupun KOPERASI dan dibagikan kepada semua pegawai untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2. Peraturan Kepegawaian ini dapat dirubah, ditambah atau disesuaikan dengan suasana, kebutuhan dan permasalahan yang mungkin timbul dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Lampiran peraturan ini tidak dipublikasikan secara terbuka, namun setiap pegawai dapat mengetahui haknya masing-masing tanpa harus tahu hak pegawai lain.
Ditetapkan di : Sleman
Tanggal : 31 Desember 2021
|
Pengurus KSPPS Prima Artha, |
|
|
|
|
|
R. Agus Choliq, S.E., M.M. |
R. Yuwan Sikra, S.H. |
|
Ketua |
Sekretaris |
