Perbedaan Koperasi Syariah dengan Bank Syariah.
1. Definisi
Pengertian Bank menurut UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang koperasi, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas azas kekeluargaan
2. Bentuk Usaha
Bank syariah berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi syariah berbadan hukum Koperasi yang ditunjukan dengan akta pendirian koperasi oleh notaris berdasarkan surat rekomendasi pemerintah setempat.
3. Organisasi
Koperasi syariah adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan bank syariah, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
4. Lingkup Usaha
Koperasi syariah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya, sedangkan bank syariah memenuhi kebutuhan khalayak ramai
5. Pengelolaan Usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
6. Pembinaan Pemerintah
Bank syariah berada dibawah pembinaan dan pengawasan dari Bank Indonesia sedangkan Koperasi Syariah berada dalam pembinaan dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM dibantu dengan Dinas terkait.
Dari perbedaan di atas maka terlihat jelas perbedaan antara Bank Syariah dan Koperasi Syariah, namun dibalik perbedaan itu terdapat persamaan antara keduanya yaitu
- Sama-sama menerapkan prinsip keuangan berlandaskan al-Qur’an dan Hadits
- Sama-sama memiliki pengawas syariah
- Sama-sama memiliki fungsi sosial dan tolong menolong.
Harapan kita bahwa untuk kedepannya semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas lembaga yang menerapkan prinsip keuangan syariah, sehingga semakin meminimalisir praktek riba/bunga yang terjadi di masyarakat.
source : https://riandysyarif.wordpress.com/





