Edukasi syariah kali ini membahas mengenai Akad IMBT (Ijarah Muntahiyah Bi-Tamlik). Dalam prakteknya di KSPPS Prima Artha biasanya digunakan dalam transaksi kredit syariah untuk motor bekas.
Secara pengertian, Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik (IMBT) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan dengan ijarah biasa.
Jadi KSPPS Prima Artha akan membeli terlebih dahulu kendaraan dari penjual. Setelah menjadi milik KSPPS Prima Artha, baru kemudian kami sewakan kepada Anggota dengan harga dan jangka waktu sesuai dengan kesepakan. Setelah lunas atau selesai sewa, KSPPS Prima Artha kemudian menghibahkan barang tersebut.
Seperti itulah tentang Akad Ijarah Muntahiyah Bi-Tamlik. Semoga bermanfaat ya .
————————–
Koperasi Syariah Prima Artha,
Kemitraan untuk tumbuh bersama.
Bersama Koperasi Membangun Bangsa.
————————–
primaartha.id
————————–
#ksppsprimaartha #primaartha #koperasisyariah #koperasiprimaartha




