Yuk kita mengenal lebih dekat tentang pengertian koperasi berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
7 Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Kemandirian
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
5 Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang menyediakan berbagai layanan sekaligus, seperti jasa simpan pinjam dan menyediakan makanan pokok. - Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memberi pinjaman anggotanya. - Koperasi Jasa
Koperasi yang menyediakan layanan jasa untuk anggotanya, seperti jasa asuransi - Koperasi Produsen
Koperasi yang menjual produk anggotanya. Misal, koperasi susu dari para peternak sapi perah - Koperasi Konsumen
Koperasi yang menjual berbagai bahan kebutuhan pokok.
Jadi KSPPS Prima Artha merupakan Jenis Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan fungsinya yaa. Nah KSPPS Prima Artha merupakan lembaga simpan pinjam yang memegang prinsip-prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN MUI.
Jadi, jangan ragu untuk berkoperasi yaa !!




